TOBOALI, KABARBABEL.COM – Febri Abdriansyah alias Baron warga Jl Pelabuhan Kelurahan Tanjungketapang Kecamatan Toboali diringkus Squad Umang-umang Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa (7/9) sekira jam 21.00 WIB.
Diringkusnya pemuda 29 tahun itu saat sedang berada di Jl Pelabuhan Kelurahan Tanjungketapang lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan ungkap kasus terbaru dari Squad Umang-umang Satresnarkoba Polres Basel itu bermula adanya laporan yang diterima dari masyarakat.
“Awalnya tim Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkotika di sekitaran Pelabuhan Tanjungketapang,” ujar Surtan Sitorus pada Kamis (9/9) siang.
Mendapat informasi kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jl Pelabuhan Tanjung ketapang. Saat itu anggota melihat adanya seorang pemuda diduga hendak bertransaksi.
“Saat dilakukan pengintaian anggota melihat terduga ini akan melakukan transaksi narkotika dengan meletakkan bungkus rokok di pinggir jalan dan kemudian pelaku menunggu tidak jauh dari dia meletakkan bungkus rokok itu,” katanya.
Melihat gelagat terduga pelaku yang demikian, anggota langsung melakukan penangkapan dan kemudian diketahui bahwa pemuda tersebut bernama Febri alias Baron.
“Pada saat kita buka kotak rokok itu bersama Ketua RT ditemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Lalu pelaku kita bawa ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(dev)

