TOBOALI, KABARBABEL.COM – Squad Umang-umang Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (18/9) sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jl Teladan Dalam, Kecamatan Toboali.
Ialah Ego Mardiansah warga Jl Teladan Dalam Kelurahan Teladan yang dicokok Squad Umang-umang pimpinan AKP Yandrie C Akip. Dari tangan Ego, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,86 gram.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan tertangkapnya pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian itu bermula adanya infomrmasi yang diterima dari masyarakat.
“Jadi awalnya kita dapat laporan dari warga bahwa di rumah kontrakan Jalan Teladan Dalam sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi itu lalu anggota Satresnarkoba melakukan lidik perihal kebenaran informasi tersebut,” ujar Kabag Ops AKP Surtan.
Surtan mengatakan setelah dilakukan lidik dan informasi itu dipastikan benar, kemudian pada Sabtu (18/9) sekira jam 02.00 WIB Squad Umang-umang langsung bergerak menuju ke rumah kontrakan yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan.
“Pada saat kita lakukan penggerebekan berhasil diamankan seorang laki-laki bernama Ego Mardiansyah. Bersama ketua RT setempat lalu anggota melakukan penggeledahan dan pada saat itu ditemukan BB sabu dengan berat 22,86 gram,” lanjut Sitorus.
Adapun barang bukti puluhan gram itu tersimpan dalam 2 buah plastik klip ukuran besar, 1 buah plastik kecil ukuran besar yang berisikan 9 paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik kecil ukuran besar yang berisikan 20 paket ukuran sedang.
“Barang itu anggota temukan di dalam rumah tepatnya di lantai rumah pelaku. Selain itu kami juga berhasil mengamankan BB lainnya ada satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah alat hisap bong dari botol fanta dan satu buah plastik obat warna biru,” katanya.
Selain itu, barang bukti lainnya juga ada 1 ball plastik kecil kosong, 2 buah sekop pipet minuman, 1 buah dompet warna merah, 1 unit HP android merk Vivo warna hitam, 1 unit HP Nokia kecil warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki jenis Satria Fu warna pink hitam tanpa Nomor Polisi.
Akibat kejadian itu terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)