TOBOALI, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) akan mengucurkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 31 desa bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Basel Herman mengatakan anggaran sebesar itu digunakan untuk Pilkades serentak yang akan digelar pada 8 Desember 2021 mendatang.
“Kalau mengikuti jadwal, pilkades serentak dilakukan 8 Desember nanti. Tidak ada penundaan di masa pandemi, hanya saja pada pelaksanaan nantinya tetap mematuhi prokes Covid-19,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (30/8).
Ia berharap pelaksanaan pilkades nanti dapat berjalan secara aman, lancar, jujur, adil, transparan serta demokratis dari pihak penyelenggara. Dan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Ia mengatakan untuk rincian anggaran yang diterima masing-masing desa dalam pelaksanaan pilkades serentak itu dari total Rp1,5 miliar diantaranya Desa Rias Rp65 juta, Gadung Rp65 juta, Serdang Rp55 juta, Kepoh Rp40 juta dan Keposang Rp60 juta.
“Itu untuk desa di Kecamatan Toboali, kalau di Kecamatan Airgegas, Desa Airbara Rp55 juta, Ranggas Rp50 juta, Nangka Rp 50 juta, Airgegas Rp 60 juta, Pergam Rp 45 juta, Nyelanding Rp 60 juta, Sidoharjo Rp 55 juta, Tepus Rp 50 juta,” ungkapnya.
Lanjut dia, di Kecamatan Payung desa Bedengung Rp 45 juta, Irat Rp 35 juta, Payung Rp 60 juta, Nadung Rp 35 juta, Malik Rp 35 juta. Untuk Kecamatan Simpang Rimba desa Jelutung 2 Rp 60 juta, Rajik Rp 55 juta, Permis Rp 55 juta, Sebagin Rp 40 juta.
“Kecamatan Lepar Pongok desa Penutuk Rp 45 juta, Tanjung Sangkar Rp 45 juta, Tanjung Labu Rp 40 juta, Kumbung Rp 35 juta. Kecamatan Tukaksadai desa Tukak Rp 35 juta dan Sadai Rp 45 juta. Kecamatan Pulau Besar desa Panca Tunggal Rp 35 juta, Sumberjaya Permai Rp 40 juta dan di kecamatan Kepulauan Pongok di desa Pongok Rp 50 juta,” terang dia.
Ia mengimbau pantia penyelenggara Pilkades serentak nantinya dapat menggunakan anggaran Pilkades sebaik mungkin sesuai aturan yang ada sehingga tidak jadi temuan dan permasalahan hukum kedepannya.
“Gunakan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah sebaik mungkin sesuai koridor aturan hukum berlaku,” ujar dia.(dev)

