Riau – Tim gabungan Bea dan Cukai Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 16 ton pasir timah asal Pulau Bangka di Pulau Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026) lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Sodikin dalam konferensi pers mengungkapkan penangkapan timah tersebut berawal pada Senin 23 Februari, pihaknya menerima informasi adanya kapal yang bermuatan timah dari Bangka tujuan Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak dan melakukan pemantauan di perairan Pulau Berakit, sekitar 47 Mil Timur Laut perairan Indonesia.
Tim mendapati sebuah kapal dari perairan Indonesia mengarah ke Malaysia.
“Saat itu langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal tersebut. Didapati muatan sekitar 319 karung muatan 50kg atau sekitar 16 Ton) pasir timah, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,2 miliar,” jelas Sodidikan dikutip dari suaraindonesia.co.id, Kamis (26/2/2026).
Ia menyebut di tahun 2025 lalu, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan timah sebanyak 120 ton dengan nilai Rp24,2 miliar.
Dan untuk penangkapan 16 ton ini diharapkan dapat mengungkap asal barang apakah dari IUP PT Timah di Bangka,” kata Sodikin.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan para pelaku menggunakan pola lama yang cukup berisiko.
Irhamni menyebut, penyelundupan ini berangkat dari Bangka Belitung menuju Batam dan melintas Karimun untuk menyeberang ke Malaysia.
