TOBOALI, KABARBABEL.COM – Lahan sawah di areal persawahan di Desa Serdang, Kecamatan Toboali diduga telah diserobot oleh oknum masyarakat yang tidak dikenal. Hal ini dibenarkan oleh Kades Serdang Apendi usai hadir dalam kegiatan musyawarah di Kantor Camat Toboali, Selasa (2/3) siang.
Apendi mengatakan, lahan yang diserobot tersebut telah dicetak pada tahun 2016 lalu untuk 23 dimanfaatkan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari Desa Serdang dengan total 738 petak. Dimana masing-masing keluarga menerima luasan area persawahan sebanyak 2 hektare.
“Kalau boleh kami menyebutkan lahan ini kami duga telah diduduki oleh oknum warga dari Toboali. Padahal ini lahan milik warga Desa Serdang dibuktikan dengan batas wilayah yang telah ditentukan dahulu, juga dengan peta dan ada juga warga yang telah dipungut PBB dari tahun 1990,” ujarnya.
Apendi menyebutkan laporan masyarakat bahwa pendudukan lahan sawah milik Desa Serdang tersebut diketahui baru dilakukan oleh oknum warga dari Toboali pada awal tahun 2021 ini. Untuk itu, ia berharap bahwa tidak ada pihak yang dirugikan pada persoalan lahan tersebut kedepannya.
“Hasil mediasi hari ini belum ada namun keinginan masyarakat kami (diakui legalitasnya) kalau lahan itu adalah milik mereka, kedua jangan ada pihak yang dirugikan. Kalau untuk buat laporan belum tapi kemarin sempat ada kisruh antara pemilik lahan dan oknum yang menggarap lahan,” sebutnya.
Sementara, Ketua Gapoktan Desa Serdang Sudirno menambahkan untuk luasan lahan yang digarap oleh oknum warga dari Toboali mencapai 200 hektare. Dimana tindakan demikian tanpa meminta izin atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa atau gabungan kelompok tani.
“Itu ada lebih dari 200 hektare lahan yang digarap oknum, tapi kami tidak tahu dan menyebutkan detail siapa, yang jelas warga dari Toboali tanpa meminta izin ke Desa Serdang dan gapoktan. Padahal lahan ini sudah melalui proses perekaman sertifikat tahun 2018 dan 2019 kemarin,” katanya.
Untuk itu, karena telah melalui perekaman pembuatan sertifikat sesuai program pusat masyarakat berharap agar lahan ini tidak dapat diganggu gugat lagi. Sesuai dengan peta wilayah karena hal ini sudah jelas. Namun pihaknya tetap akan mengikuti proses verifikasi data yang difasilitasi oleh kecamatan.
Camat Toboali Sumindar mengungkapkan audiensi dan musyarawah dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dari Desa Serdang terkait lahan persawahan di areal persawahan yang disebut diserobot oleh oknum warga dari beberapa wilayah di Kecamatan Toboali.
“Sedangkan masyarakat Desa Serdang akui kalau lahan itu milik mereka karena mereka pernah mengajukan proposal cetak lahan pada dinas pertanian. Kemudian diteruskan dan disetujui oleh dinas, bersama TNI lalu dilakukan cetak pertama dan dibuat surat redistribusi lahan,” katanya.
Disebutkan Sumindar, klaim lahan oleh warga Desa Serdang juga diperkuat dengan adanya seritifikat yang dikeluarkan BPN. Untuk itu, audiensi dilakukan supaya tidak ada pihak yang dirugikan baik dari warga yang telah menggarap dan masyarakat yang memiliki surat kepemilikan lahan.
“Makanya dalam waktu dekat saya dengan pihak masyarakat yang dari penggarap akan silaturrahmi ke Desa Serdang supaya permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan dialog kekeluargaan. Jadi hasil audiensi hari ini masyarakat berkenan untuk bersama mencari win-win solution,” sebutnya.(dev/kbc)

