Sungailiat — Status kepemilikan lahan PT Timah menjadi salah satu kendala utama pembangunan sejumlah fasilitas publik di Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Persoalan tersebut disampaikan warga dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) daerah pemilihan Bangka, Imam Wahyudi dan Imelda, yang digelar di Balai Desa Karya Makmur, Sabtu (12/9/2026).
Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Karya Makmur, Edo, mengatakan persoalan lahan menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat desa. Salah satunya terkait lahan pemakaman yang hingga kini belum dimiliki Desa Karya Makmur.
“Desa Karya Makmur sampai sekarang belum memiliki lahan perkuburan sendiri. Selama ini kita menggunakan lahan perkuburan bersama dengan Desa Air Ruai,” ujar Edo dalam penyampaian aspirasi tersebut.
Selain lahan pemakaman, status lahan juga menjadi persoalan bagi keberadaan Masjid Darussalam. Lahan masjid diketahui masih berstatus sebagai aset PT Timah.
Kondisi tersebut membuat pengurus masjid kesulitan mendapatkan bantuan untuk pengembangan maupun pembangunan sarana pendukung karena terkendala status kepemilikan lahan.
Menurut Edo, persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada PT Timah. Pemerintah desa dan masyarakat juga telah menyurati perusahaan agar aset lahan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat tersebut dapat segera dihibahkan.
Namun, hingga kini belum ada respons maupun kepastian dari PT Timah terkait permohonan tersebut.
“Sudah pernah kami surati PT Timah agar aset ini bisa segera dikeluarkan dan dihibahkan kepada masyarakat. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.
Persoalan serupa juga terjadi pada rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih. Pembangunan fasilitas tersebut belum dapat dilaksanakan karena lahan yang direncanakan masih berstatus milik PT Timah.
Dengan demikian, sejumlah kebutuhan pembangunan di Desa Karya Makmur bersinggungan langsung dengan persoalan status aset perusahaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi dan Imelda meminta Pemerintah Desa Karya Makmur segera menyampaikan surat resmi kepada DPRD Babel.
Surat tersebut nantinya menjadi dasar bagi DPRD untuk memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT Timah.
Imam mengatakan persoalan status lahan tersebut perlu segera dicarikan solusi karena menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan fasilitas umum.
“Kami minta desa segera menyurati DPRD Babel untuk RDP. Dari situ nanti ada bahan yang bisa kami sampaikan kepada Direktur PT Timah,” ujar Imam.
Menurutnya, DPRD Babel akan mendorong PT Timah mengambil kebijakan terhadap aset-aset perusahaan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan umum.
Ia mencontohkan keberadaan Masjid Darussalam yang terkendala mendapatkan bantuan karena status lahan masih menjadi aset PT Timah.
“Masjid misalnya, tidak bisa menerima bantuan karena status lahannya masih milik PT Timah. Kalau sudah dihibahkan kepada masyarakat setempat, tentu akan ada solusi dan pembangunan bisa lebih mudah dilakukan,” katanya.
Imam menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pemerintah desa, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari tempat ibadah, lahan pemakaman hingga pembangunan fasilitas ekonomi desa.
Karena itu, DPRD Babel akan mendorong adanya pembahasan bersama PT Timah agar status lahan yang selama ini menjadi kendala dapat segera memperoleh kejelasan.
Masyarakat Desa Karya Makmur berharap aset-aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan umum dapat segera mendapatkan kepastian status, sehingga pembangunan fasilitas publik di desa tersebut tidak terus tertahan oleh persoalan kepemilikan lahan.
