MENDOBARAT — Rencana pembangunan gudang berukuran besar di kawasan Kolong, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, untuk sementara harus dihentikan. Pemerintah Kabupaten Bangka menilai pembangunan di kawasan tersebut berpotensi memperparah persoalan banjir yang selama ini menjadi ancaman tahunan bagi warga.

Penghentian dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka bersama pemerintah desa dan unsur kepolisian, Rabu (12/8/2026). Selain berada di kawasan yang dinilai rawan banjir, pembangunan pagar tembok dan gudang tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat dan Kepala Desa Kace mengenai aktivitas pembangunan tersebut.

Menurut dia, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan izin pembangunan. Petugas juga menemukan dugaan pembangunan pagar yang melewati batas lahan sebagaimana tercantum dalam surat kepemilikan yang dimiliki pihak pengembang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan Kades setempat terkait adanya pembangunan tembok dan gudang. Setelah dicek, pembangunan temboknya melampaui batas luas wilayah dari surat kepemilikan (SKHUAT) yang mereka miliki,” ujar Achmad Suherman kepada Babel Pos, Rabu (12/8/2026).

Namun, kondisi lingkungan sekitar menjadi perhatian utama pemerintah. Kawasan Kace Timur disebut merupakan wilayah yang memiliki tingkat sedimentasi sungai cukup tinggi dan secara historis kerap terdampak banjir.

Suherman khawatir pembangunan gudang dalam skala besar yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan tanpa kajian teknis dapat mengganggu sistem aliran air. Kondisi tersebut berpotensi membuat genangan mengarah ke kawasan permukiman warga.

“Wilayah ini tingkat sedimentasi sungainya sudah tinggi dan sangat rawan banjir. Tiap tahun warga di sini terdampak banjir, bahkan Dinas Sosial sudah berulang kali menyalurkan bantuan,” katanya.

Karena itu, pemerintah meminta rencana pembangunan tidak hanya dilihat dari aspek kepemilikan lahan dan bangunan, tetapi juga memperhitungkan daya dukung lingkungan serta sistem pengendalian air.

“Jika kawasan rawan ini ditimbun dan dibangun gudang tanpa kajian teknis, dampak banjir ke permukiman warga akan makin parah,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP Bangka bersama aparat desa, kepala dusun, dan Bhabinkamtibmas Polsek Mendo Barat memasang spanduk penghentian aktivitas pembangunan di sekitar lokasi.

Pemerintah meminta seluruh aktivitas fisik dihentikan sampai pihak pemilik menyelesaikan proses perizinan kepada organisasi perangkat daerah teknis.

Selain mengurus PBG, pemilik bangunan juga diminta menyiapkan kajian teknis terkait dampak pembangunan terhadap lingkungan, khususnya sistem drainase dan pengendalian limpasan air.

Salah satu opsi yang diminta untuk dikaji adalah pembangunan kolam retensi sebagai bagian dari sistem pengelolaan air kawasan.

Suherman mengatakan saat petugas melakukan penertiban, pihak pemilik tidak berada langsung di lokasi dan hanya diwakili oleh kuasa atau perwakilan.

“Kami tegaskan agar perizinannya diurus dulu sesuai aturan Perda PBG. Jika tetap membandel dan nekat melanjutkan pembangunan tanpa izin, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.

Penghentian sementara tersebut menjadi perhatian karena pembangunan berada di kawasan yang selama ini menghadapi persoalan banjir. Pemerintah berharap setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut terlebih dahulu memastikan aspek legalitas, tata ruang, keselamatan bangunan, serta dampaknya terhadap sistem drainase dan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *