Sungailiat — Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 kembali mendapat sorotan. Tim kuasa hukum tersangka Lutfi meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi pengurus KONI, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan hingga ke pihak penerima akhir dana.

Kuasa hukum Lutfi dari SUMIN & PARTNER Law Office, Badiuz Adha, S.H., mengatakan posisi kliennya sebagai bendahara KONI tidak memberikan kewenangan untuk secara sepihak mencairkan maupun memindahkan anggaran.

Menurutnya, setiap pencairan dan penggunaan dana harus melalui mekanisme organisasi serta didasarkan pada perintah dan persetujuan pihak yang memiliki kewenangan, termasuk tanda tangan Ketua KONI.

“Bendahara tidak bisa bertindak sendiri. Setiap pencairan tentu ada mekanismenya, ada perintah dan persetujuan. Ada tanda tangan Ketua KONI,” ujar Badiuz saat memberikan keterangan di Sungailiat, Selasa (11/8/2026).

Selain mekanisme pencairan, Badiuz mempertanyakan proses penetapan besaran hibah serta perubahan alokasi anggaran yang terjadi setelah usulan awal disampaikan.

Ia menjelaskan, KONI Bangka sebelumnya mengajukan usulan dana hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan nilai lebih dari Rp7 miliar. Setelah melalui pembahasan, alokasi hibah yang disahkan berada di angka sekitar Rp2,79 miliar.

Persoalan kemudian muncul pada salah satu alokasi anggaran, yakni untuk Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Bangka.

Menurut Badiuz, dalam pengusulan awal, Askab PSSI Bangka mengajukan anggaran sekitar Rp1,2 miliar. Namun, dari pembahasan internal KONI, bendahara hanya menyetujui sekitar Rp300 juta.

“Pengusulan awal Askab PSSI Bangka Rp1,2 miliar. Bendahara KONI hanya menyetujui Rp300 juta. Tetapi setelah digodok di TAPD, alokasi untuk Askab justru menjadi Rp1 miliar,” katanya.

Perubahan tersebut, lanjut Badiuz, menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan dalam proses penyidikan.

“Dari mana bisa muncul angka Rp1 miliar, sementara dari bendahara KONI sendiri hanya menyetujui Rp300 juta? Itu yang kami pertanyakan. Mekanismenya bagaimana, siapa yang memutuskan, dan atas dasar apa,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pengurus KONI. Menurutnya, perlu ada penelusuran mengenai siapa saja yang terlibat dalam proses penganggaran, pengambilan keputusan, pencairan hingga penggunaan dana.

Minta Penelusuran Tidak Berhenti di KONI

Badiuz bersama pimpinan SUMIN & PARTNER Law Office, Sumin, S.H., juga mempertanyakan fokus penyidikan yang saat ini menempatkan dua pengurus KONI sebagai tersangka.

Sumin menilai, jika penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana hibah, maka seluruh rangkaian peristiwa dan aliran dana harus diperiksa secara utuh.

“Kalau melihat perkara ini, selesainya tindak pidana itu kan ada di Bangka Setara. Dana hibah itu disalurkan ke Bangka Setara. Harusnya berfokus ke sana juga. Kenapa sekarang penyidik hanya berfokus kepada KONI dan pengurus KONI?” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Namun, penegakan hukum menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang berada di satu mata rantai.

“Dua orang tersangkanya. Kalau memang ada tindak pidana, tindak pidana itu selesainya ada di Bangka Setara,” ujarnya.

Menurut Sumin, pihak yang menggunakan atau menerima manfaat dari dana tersebut juga harus diperiksa secara mendalam untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan siapa yang bertanggung jawab.

Ia bahkan meminta penyidik membuka seluruh kemungkinan dalam perkara tersebut.

“Pengguna dana utama Bangka Setara juga harus ada yang bertanggung jawab. Jangan hanya persoalan ATK yang nilainya kecil. Kalau memang ada dugaan korupsi di Bangka Setara, harus diperiksa secara detail,” katanya.

Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait penting untuk memastikan perkara tersebut tidak hanya berhenti pada dua pengurus KONI.

“Kan selesainya di situ. Dana itu terakhir ke situ. Apa cukup selesai di situ sebenarnya? Kami tantang penyidik untuk berani membuka semuanya. Jangan sampai hanya ada kambing hitam. Bagaimana dengan aktor intelektualnya?” ujarnya.

Selain aliran dana, kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan auditor yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

Badiuz menyebut pihaknya memiliki pandangan berbeda terkait persoalan administrasi dalam pengelolaan dana hibah. Menurutnya, apabila ditemukan persoalan administratif, terdapat mekanisme penyelesaian dan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel F. Oslan mengatakan pihaknya telah menetapkan mantan Ketua KONI Bangka periode 2019-2023, Mercy Yudha (MY), dan mantan Bendahara KONI Bangka, Lutfi (L), sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Untuk MY, Kejari Bangka menerapkan status tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan. Sementara Lutfi ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Herya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah untuk kegiatan Askab dan operasional KONI Bangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terjadi perbuatan korupsi secara bersama-sama antara tersangka MY dan L terkait penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Bangka,” kata Herya sebelumnya.

Ia menyebut nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan BPKP mencapai Rp526,1 juta.

Menurut Herya, dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga dan atlet di Kabupaten Bangka.

Kejari Bangka juga sebelumnya menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Jikalau memang para pihak ada yang memenuhi dua alat bukti, pasti akan kami tetapkan tersangka kembali,” tegas Herya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *