Oleh : Angelina Netta Sembiring
Mahasiswa Hukum UBB

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar dan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB). UMK berpotensi luar biasa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mengentaskan kemiskinan.

Mengenai hal tersebut di atas, untuk dapat mencapai potensi tersebut secara maksimal sangatlah penting adanya sistem hukum mendukung. Di sini, hukum dagang berperan sebagai instrumen pembinaan, pelindungan, dan pengatur yang dapat membentuk iklim usaha yang mendukung bagi UMK.

Hukum dagang merupakan cabang hukum yang mengurus kegiatan perniagaan serta hubungan usaha. Hukum dagang di Indonesia bukan hanya berdasarkan atas Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) masa itu, sedikitnya berdasarkan atas berbagai peraturan terkini yang berfokus pada perlindungan pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah. Hukum dagang ini memakan berbagai aspek penting dari pembentukan badan usaha, pengaturan perjanjian, perlindungan konsumen, jaminan kredit, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan usaha.

Salah satu tujuan utama hukum dagang adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku UMK. Kepastian hukum merupakan aspek sentral dalam mengundang investor, memperlancar transaksi, dan membentuk kepercayaan antara pelaku usaha maupun dengan masyarakat. Alasannya, kondisi nyata yang dihadapi oleh kebanyakan pelaku UMK tidak lain adalah kondisi hukum yang masih kompleks dan kadangkala bersifat membingungkan.

Misalnya saja, proses berubah menjadi badan usaha yang memerlukan hukum pengetahuan, cara pembuatan kontrak dagang, hingga pengetahuan tentang hak dan kewajiban dalam perhubungan bisnis sering kali melebihi keterjangkauannya. Akibatnya, banyak UMK menjalankan usahanya tanpa perlindungan hukum yang memadai dan rentan terhadap perselisihan dagang maupun tindakan yang merugikan seperti penipuan, wanprestasi kontrak, dan sengketa kredit.

Situasi ini melemahkan daya saing usaha dan menghambat pengembangan bisnis. Oleh karena itu, hukum dagang harus hadir tidak hanya sebagai aturan normatif yang mengikat, tetapi juga sebagai alat fasilitator yang mendekatkan perlindungan hukum kepada pelaku UMK.

Regulasi terkait pengawasan UMK di Indonesia berpikir patut disusun dengan paradigma kemudahan, keadilan, dan keterjangkauan. Misalnya, simpel proses pembentukan badan usaha dan izin dagang bisa terus mendukung para pelaku UMK yang umumnya tidak ada sumber daya seperti tenaga ahli hukum atau modal besar untuk mengurus aspek administrasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menjadi payung hukum yang strategis, tapi masih perlu diikuti oleh regulasi pelaksana yang konkret dan tidak memberatkan.

Dalam hal ini, selain kemudahan peraturan, faktor perlindungan harus diperhatikan utama pada perundang-undangan dagang. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pelaku UMK yang menghadapi masalah bisnis, penyelesaian melalui proses hukum yang adil dan saksama, serta perlindungan terhadap jenis praktek usaha merugikan seperti monopoli atau persaingan tidak sehat harus tetap terjamin dengan baik. Dengan demikian, UMK akan berkembang dalam kondisi bisnis yang sehat dan adil.

Pemberdayaan UMK melalui edukasi hukum juga krusial. Banyak pelaku UMK yang masih belum memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam hubungan bisnis. Program pelatihan dan pendampingan hukum tentang penyusunan kontrak sederhana, pengelolaan risiko hukum, serta pemahaman dasar hukum dagang dapat membantu UMK membuat keputusan usaha yang lebih tepat dan terlindungi. Misalnya, memahami pentingnya kontrak kerja sama yang jelas dapat mencegah kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

Dalam era digital sekarang ini, perubahan UMK ke jaringan perdagangan elektronik semakin terasa. Sehingga, hukum dagang harus menangkap dinamika baru ini dengan merancang regulasi yang mengatur transaksi elektronik dalam suasana yang ramah bagi UMK. Regulasi yang mengatur perlindungan data, pembayaran digital, serta penyelesaian sengketa secara online akan memberi peluang besar bagi UMK untuk bisa mengakses pasar lebih luas tanpa disertai prosedur yang kompleks. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menggandeng sektor swasta untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan terjangkau.

Pemerintah juga sangat berperan dalam memacu pelaksanaan hukum dagang mendukung UMK. Selain menyiapkan regulasi yang sesuai, pemerintah harus beraktifitas dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti lembaga mediasi dan arbitrase mudah dijangkau oleh UMK untuk menyelesaikan sengketa non-litigasi yang lebih cepat dan lebih berbiaya rendah. Dukungan pembiayaan, akses modal, serta penjualan juga harus dipertebal agar UMK dapat sebenarnya berkompetisi di pasar domestik maupun internasional.

Kerja sama antarlembaga antara lembaga hukum, asosiasi bisnis, dan universitas dapat semakin memperkuat aspek pendidikan dan penelitian dalam pengembangan hukum dagang yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan UMK. Hal ini akan menciptakan ekosistem hukum dagang yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan relevan bagi para praktisi di lapangan.

Secara garis besar, peran hukum dagang dalam mengusung pengembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia sangatlah strategis. Hukum dagang yang efektif akan memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan berusaha sehingga UMK dapat berkembang secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Justru dengan lemahnya sistem hukum dagang bisa berisi sebagai hambatan besar yang membatasi kemampuan UMK untuk berkontribusi optimal terhadap perekonomian.

Untuk itu sudah cukup waktu bagi semua pihak, mulai dari pemerintah, praktisi hukum, akademisi, hingga pelaku UMK sendiri, untuk bersinergi dalam menciptakan sistem hukum dagang yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dengan cara ini, UMK bukan hanya sebagai penopang ekonomi nasional melainkan menjadi tulang punggung pembangunan sosial yang merata dan berkeadilan. Seri usaha dagang yang baik dan responsif terhadap UMK akan menempatkan Indonesia semakin maju dengan ekonomi yang kuat dari landasan perwirausahaan sehat berkembang berimbang di seluruh pelosok tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *