Pangkalpinang, Kabarbabel.com – Praktisi hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Gappa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Bangka Belitung, Irwandi Pasha, menegaskan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait pembagian kuota tambahan jemaah haji 2024.
Pernyataan ini disampaikan Irwandi merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga ada perbuatan melanggar hukum dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 telah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Irwandi menjelaskan, kebijakan pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus justru sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Dalam Pasal 9 UU 8 Tahun 2019, Menteri Agama hanya memerlukan penetapan melalui Peraturan Menteri. Artinya, penentuan alokasi kuota haji menjadi legal policy atau kebijakan menteri,” kata Irwandi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Irwandi menambahkan, Peraturan Menteri merupakan produk hukum sah yang kewenangannya melekat pada menteri. Karena itu, ia menilai Gus Yaqut tidak melakukan perbuatan melawan hukum ketika menetapkan alokasi kuota tambahan haji.
“Menag justru dianggap melanggar hukum jika penetapan kuota tidak dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama,” ujarnya.
Sedangkan soal dugaan kerugian negara, Irwandi menilai hal itu baru dapat dibuktikan apabila ada bukti motif memperkaya diri atau pihak lain. “Selama unsur memperkaya diri dan/atau orang lain tidak terbukti, klaim kerugian keuangan negara tidak dapat dibebankan kepada Menteri Agama,” katanya.
Irwandi juga menyebut bahwa sebuah kebijakan tidak serta-merta bisa dianggap pelanggaran hukum apabila tidak mencapai target atau menimbulkan konsekuensi merugikan.
“Sepanjang tidak ada niat jahat dalam pembentukan peraturan, maka seorang menteri bebas dari akibat hukum atas kebijakan tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan kuota haji 2024. Lembaga antikorupsi itu menyoroti pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
