Bangka, Kabarbabel.com – Kisruh yang muncul di PT GML (Gunung Maras Lestari), diharapkan masyarakat mempercayakan DPRD Bangka dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bangka, M. Taufik Koriyanto SH.MH ketika ditemui diruang kerjanya kemaren siang.

Dijelaskan bahwa DPRD Bangka telah mengambil sikap dan memutuskan terhadap plasma 20 % yang menjadi tuntutan masyarakat 8 desa itu. DPRD telah membentuk pansus (panitia khusus) terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit, khusus di kabupaten Bangka.

“Saya berharap masyarakat bisa sportif, tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri dan juga perusahaan. Percayakan kepada DPRD untuk merampungkan persoalan 6 bulan kedepan,” jelas M. Taufik Koriyanto.

Menurutnya karena pembentukan pansus itu berdasarkan peraturan pemerintah No:12 tahun 2018 dan berdasarkan tata tertib DPRD No:1 tahun 2019 bahwa pansus diberi kewenangan dalam jangka 6 bulan kedepan. Tentunya dalam bekerja selama 6 bulan, akan memanggil pihak-pihak terkait. Baik itu pihak perusahaan dan dinas-dinas teknis terkait, yang berhubungan langsung terkait dengan perizinan PT.GML.

“Pasalnya kita juga memiliki data di DPRD, ada 13.000 hektar HGU PT. GML. Jadi yang bakal habis izin pada akhir tahun 2028, datanya kurang lebih 11.000 hektar HGU, ” ujar Taufik.

Dia menambahkan pihak perusahaan paling lambat berdasarkan regulasi itu, 3 tahun sebelum habis HGU, harus melakukan perpanjangan terhadap HGU yang akan berakhir tahun 2028.

“Yakinlah kepada DPRD yang menjadi kehendak tuntutan masyarakat yang selama 27 tahun diabaikan, semenjak PT.GML berdiri dan tidak mengakomudir hak-hak masyarakat akan diupayakan penyelesaiannya, “tutur M. Taufik.

Menanggapi Pj Bupati Bangka, M. Haris menandatangani poin-poin tuntutan warga masyarakat dalam demo di kantor bupati? M. Taufik Koriyanto mengatakan bahwa sebenarnya Pj Bupati Bangka menyalahi kewenangan. Sebagaimana keputusan menteri dalam negeri No:100: 1 : 3/3781 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan bupati Bangka. “Dalam SK kemendagri itu jelas, seorang bupati tidak boleh memberi izin atau mencabut izin, “tegasnya. (tlegu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *