Oleh ;
Neza Tri anisya
Mahasiswi Hukum Universitas Bangka Belitung

Indonesia merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai kekuatan tertinggi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum memberikan jaminan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali untuk mendapatkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan yang berintikan pada kebenaran dan berkeadilan.

Hukum mengatur segala sesuatu hubungan antar individu dan individu dengan masyarakat maupun individu dengan pemerintah. Oleh karena itu hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Jaminan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum tersebut dapat terwujud dengan upaya konkrit agar terselenggara dengan seksama sebagai bentuk pertanggung jawaban negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Hukum berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat individu agar tidak menimbulkan konflik. Oleh karena itu, hukum haruslah berkeadilan sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum yang berkeadilan merupakan penghargaan tertinggi terhadap harkat dan martabat manusia. Sehingga setiap orang tentunya ingin memiliki negara yang bisa mengedepankan hukum yang adil sesuai dengan nilai-nilai Pancasila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, realita hukum yang terjadi di Indonesia malah berbanding terbalik dengan harapan bangsa ini. Harusnya hal ini dapat membuka mata pemerintah untuk bisa mengimplementasikan nilai tersebut didunia nyata bukan hanya dijadikan sebagai nilai saja tetapi implementasinya harus ada dalam masyarakat.

Sebuah negara mempunyai kewajiban menyediakan rasa keadilam bagi setiap warga negara, bukan sebaliknya warga negara yang mencari keadilan sehingga negara terkesan abai terhadap perlindungan masyarakatnya sendiri. Hal tersebut memunculkan banyak sekali tanda tanya yang harus kita pertanyakan tentang hukum di Indonesia “Apakah negara kita sudah menerapkan hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya?” Apakah aparat penegak hukum telah berkeadilan?”.

Hal ini menjadi problematika besar bagi bangsa Indonesia, setelah banyaknya kasus “huru-hara” ketidakadilan yang sering terjadi di Indonesia terkait ketimpangan hukum.

Baru-baru ini warga Kabupaten Badung, Bali, bernama I Nyoman Sukena terancam vonis hukuman 5 tahun penjara karena memelihara Landak yang dia temukan di kebunnya. Landak ternyata termasuk hewan langka. Sukena ditangkap polisi awal Maret 2024 dari laporan masyarakat yang kedapatan menyimpam empat ekor Landak di rumahnya. Sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu. Saat itu, jaksa mengucapkan ancaman hukuman terhadap I Nyoman Sukena dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling besar 100 juta.

Apa yang terjadi pada Sukena menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Seharusnya yang ditekankan dalam kasus tersebut yakni prinsip berkeadilan bukan hanya sekedar aturan hitam diatas putih. Kasus Sukena ini menjadi catatan penting sosialisasi aturan tentang satwa yang dilindungi. Wajar masyarakat awam tidak mengetahui soal aturan memelihara satwa dengan kategori langka tersebut sebab tidak adanya sosialisasi dari pemerintah terhadap masyarakat.

Kasus pidana lingkungan yang tidak berat dapat dilakukan dengan pendekatan sanksi administratif untuk pencegahan dan pemulihan. Pidana tidak memperbaiki lingkungan, tetapi berfungsi untuk memberikan efek jera. Namun yang lebih penting adalah pemulihan dan pencegahan kerusakan.

Akan tetapi,berbanding terbalik jika hukum berhadapan dengan orang yang memiliki kuasa, baik itu kekuasaan politik maupun uang sudah pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.

Contohnya saja kasus yang menggemparkan masyarakat Indonesia terjadi pada tahun ini, yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh Toni Tamsil hanya terancam hukuman pidana 3 tahun penjara. Tentunya ini menarik perhatian kita semua akan bukti nyata ketidakadilan hukum Indonesia yang tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Padahal perbuatan yang dilakukan oleh Tomi Tamsil telah memberikan berbagai dampak negatif sehingga terjadinya kerusakan ekosistem di daerah Bangka Belitung serta merugikan banyak orang termasuk dampak ekonomi.

Data dan fakta saat ini menunjukan bahwa sistem dan praktik hukum di Indonesia sedang mengalami masalah serius yang berakibat pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebab dalam praktiknya masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum.

Penegakan hukum yang seringkali timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang. Fenomena ketidakadilan seperti ini harusnya bisa menjadi landasan bagi penegak hukum untuk segera mungkin menerapkan hukum yang berkeadilan. Seharusnya keadilan hukum bagi masyarakat harus dijamin dan di lindungi oleh negara.

Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik maupun ekonomi. Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas terhadap kasus kecil dan terlihat lemah terhadap kasus besar. Keadilan harus ditegakkan di semua kalangan, baik itu pada kasus satwa langka yang terjadi pada Sukena maupun kerusakan lingkungan besar kasus Tomi Tamsil yang masih belum terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *