PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang dilangsungkan di Aula Kejari Pangkalpinang, Kamis (2/3).
Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Plt PDAM Tirta Pinang, dr Masagus Hakim mengatakan, kerjasama pendampingan ini dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa dan dengan adanya kerjasama ini pihaknya akan lebih memahami hukum dan lebih percaya diri dalam melakukan seluruh kegiatan yang ada di PDAM Tirta Pinang nantinya.
“Kegiatan ini juga akan membantu kita dalam peningkatan pendapatan, dimana nantinya dalam kasus penunggakan tagihan di PDAM Tirta Pinang ini pihak Kejari akan ikut membantu kita untuk menyelesaikan hal tersebut dan dengan adanya kerjasama ini seluruh pelayanan di PDAM Tirta Pinang akan semakin baik dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU bukan hanya sebatas di atas kertas ini sangat penting dan strategis ke depan. Menurutnya, dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM.
“Sinergitas ini dibangun dengan harapan dapat berjalan agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib dan sesuai dengan aturan hukum. Berbagai hal yang terjadi seperti bagaimana melakukan upaya penyelamatan dan pengamanan aset Perumda Air Minum Tirta Pinang, penagihan tunggakan rekening air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum (legal opini), maupun tindakan hukum lainnya,” sebut Hakim.