PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi mengeluarkan putusan, mengabulkan permohonan pengadu sebagian dengan memberikan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka.
Hal ini terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh salah satu pengadu peserta rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam), di Kabupaten Bangka, Rabu (1/3).
Putusan itu dijatuhkan oleh DKPP kepada ketiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka yakni atas nama Corri Ihsan sebagai teradu I, Zulkipli sebagai teradu II, dan Irwandi Pasha sebagai teradu III.
Putusan ini diumumkan oleh DKPP RI, setelah melalui proses persidangan yang digelar, di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (3/2) lalu.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/3) pagi langsung memberikan respon pasca dikeluarkannya putusan DKPP Nomor2-PKE-DKPP/I/2023.
Menurutnya, ini menjadi catatan untuk seluruh jajaran Bawaslu dalam melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara adhock pada semua tingkatan,
“Hal ini tentu menjadi catatan dan koreksi untuk semua jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama ditingkat kabupaten/kota, dalam melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara pemilu adhock dengan memperhatikan semua regulasi yang ada secara cermat, tepat dan transparan,” ujar Osykar.
Meski demikian, Osykar juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka, yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dengan memberikan keterangan dan bukti sesuai dengan fakta di lapangan,
“Kami tetap mengapresiasi kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawal tahapan Pemilu 2024,” kata Osykar.
Ia juga mengaku, menghormati segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan oleh DKPP dan menjalankan serta mengevaluasi kinerja jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Babel.
Osykar juga berharap, Bawaslu Kabupaten Bangka tetap fokus dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilu Tahun 2024. (*/rls/ryu)