SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Guna menjaga keindahan dan ketertiban Kota Sungailiat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) membongkar bangunan dagangan liar yang berada diatas trotoar disepanjang Jalan Raya Jendral Sudirman Sungailiat, Selasa (28/02).
“Tindakan tegas tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2005 tentang ketertiban umum, dimana tidak diperbolehkan membuat bangunan untuk berjualan diatas saluran air (drainase/trotoar), karena trotoar itu merupakan salah satu fasilitas umum,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bangka melalui Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah, Ahmad Fauzi.
Dikatakannya, sebelum tindakan tegas ini, Satpol PP juga sudah melakukan upaya-upaya persuasif dari sosialisasi pendataan, memberikan edukasi, himbauan hingga peringatan kepada pemilik untuk tidak berdagang/berjualan diatas trotoar.
“Sebelumnya telah diberikan surat peringatan teguran pertama selama 1 minggu dari tanggal 30 Januari sampai 7 Februari. Kemudian diberikan lagi peringatan teguran yang kedua pada 8 Februari sampai 16 Februari dan teguran yang ketiga ini, masih ada pemilik bangunan yang tidak juga mengindahkan teguran,” ungkapnya.
Selesai diberikan peringatan teguran yang kedua tersebut, pemilik bangunan dagangan pun sudah banyak yang melakukan pembongkaran. Dimana dari data awal, terdata ada 36 bangunan/lapak dagangan.
“Hari ini terlihat, masih ada 4 bangunan dagangan diatas trotoar yang belum dibongkar pemiliknya dan kita secara gabungan lakukan tindakan tegas berupa pembongkaran pada bangunan tersebut,” ujarnya.
Fauzi menghimbau kepada masyarakat pelaku usaha, kiranya dapat mematuhi aturan yang berlaku, tidak menempatkan atau melakukan penjualan diatas trotoar ataupun saluran air.
“Intinya kita sangat mendukung apapun usaha yang dilakukan masyarakat, tetapi harus mematuhi aturan. Tidak berjualan diatas trotoar atau saluran air, atau mungkin bisa mundur sedikit dari atas trotoar,” imbau Fauzi. Pembongkaran dilakukan bersama instansi terkait dari Polres Bangka, Dinas PUPR, Dishub, Kecamatan Sungailiat dan bagian hukum Setda Bangka.