BANGKA – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bangka terus mengoptimalkan penyelesaian perkara secara non-litigasi. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memfasilitasi penyelesaian tunggakan kredit petani kelapa sawit mitra PT Sumarco Makmun Indah yang telah berlangsung sejak 2017.
Kegiatan mediasi digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan Bakam, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bangka, Maharani Cahyanti.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, manajemen PT Sumarco Makmun Indah, PT Ventura Investasi Perdana, Bank BRI Cabang Sungailiat, serta para petani kelapa sawit binaan PT Sumarco Makmun Indah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka guna mendukung pemulihan keuangan negara maupun daerah.
“Kami mempublikasikan kinerja Kejari Bangka melalui Bidang Datun, di mana pelaksananya adalah Jaksa Pengacara Negara dalam rangka pemulihan keuangan negara maupun daerah dengan menggunakan kewenangannya memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka,” ujar Herya dalam keterangan resminya.
Pendampingan hukum tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Pendampingan Hukum Nomor: 180-000/283/SETDA/III/2025 tertanggal 24 November 2025. Pendampingan difokuskan pada penyelesaian persoalan perkebunan kelapa sawit berpola PIR-TRANS antara PT Sumarco Makmun Indah dengan para petani di Kabupaten Bangka.
Tercatat, program tersebut melibatkan 901 petani pada Kebun 1 dan 686 petani pada Kebun 2.
Dalam pertemuan di Kecamatan Bakam, sebanyak 13 petani menunjukkan iktikad baik dengan melunasi tunggakan kredit mereka. Berdasarkan rekapitulasi, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp416.030.930 dan langsung disetorkan ke rekening penampungan Bank BRI Cabang Sungailiat.
Herya menyampaikan optimisme bahwa penyelesaian sisa kredit macet para petani dapat dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.
Sebagai tindak lanjut, Tim JPN Kejari Bangka dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dengan petani sawit PT Sumarco Makmun Indah wilayah Kecamatan Puding Besar pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Serba Guna Kecamatan Puding Besar.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Bangka mengimbau seluruh petani sawit yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya. Selain memberikan kepastian penyelesaian aspek finansial, pelunasan kredit juga dinilai penting untuk menjamin kepastian legalitas kebun yang saat ini dikelola dan dikuasai para petani.
