PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang kembali mengadakan acara Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, Bertempat di Swiss Bell Hotel, Minggu (5/2).
Husin selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Babel menyampaikan, bimbingan tidak akan berhasil, tidak akan mendapatkan keterampilan dan pengetahuan kalau tidak didasari motivasi, semangat, serta kemauan.
“Tugas PPK dan PPS itu tidak berat hanya ada tiga saja yaitu TWK (Tugas, Wewenang dan Kewajiban) cukup pikirkan huruf itu saja insyaallah akan mudah dan lancar,” ujarnya.
Lanjutnya, KPU sekarang fokus ke calon perorangan DPD disetiap Provinsi masing-masing, mau Provinsi itu besar atau kecil tetap sama hanya memperebutkan 4 kursi.
Husin juga menyampaikan, KPU Prov Babel juga sudah melakukan rekapitulasi hasil rekapan dukungan minimal yang berjumlah 19 orang dari seluruh Provinsi Babel yang memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Dari 19 orang calon perorangan DPD tersebut katanya, akan dilanjutkan dengan Verfak yang akan dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang.
Senada dengan Husin, Penti selaku Ketua KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan, tugas PPK maupun PPS selain Verfak syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD, dan juga pemuktahiran data pemilih.
“Jadi dengan jadwal yang begitu padat, saya hanya berpesan kepada PPK maupun PPS jaga kesehatan, banyak minum vitamin agar tetap fit,” ucapnya.
Disamping itu, Yusmayadi selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan, tentang dasar hukum pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, ada pada PKPU Nomor 10 tahun 2022.
“Kita sudah mendapatkan nama-nama 19 orang pada pencalonan perseorangan anggota DPD dari KPU Provinsi Babel. Sehingga nanti kita akan melakukan Verfak kesatu pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan 26 Februari 2023 selama 21 hari,” ucap Yusmayadi.
Lanjutnya, untuk persyaratan dukungan minimal pilih perseorangan pada DPD sebanyak 1.000 pemilih, tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.
Dalam Verfak nanti, Yusmayadi menyampaikan, KPU Kota Pangkalpinang akan dibantu oleh PPS Se-Kota Pangkalpinang dalam hal akan mendatangi rumah pendukung masing-masing DPD.
“Hal ini dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dukungan kepada bakal calon anggota DPD apakah MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” paparnya.
Kemudian setelah 21 hari, KPU Kota Pangkalpinang akan merekap dan menyerahkan semua hasil Verfak calon anggota DPD kepada KPU Provinsi Babel.