TOBOALI, KABARBABEL.COM – Wanita muda asal Jl Teladan Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus aparat kepolisian setempat lantaran diduga terlibat arisan bodong pada Rabu (14/12) kemarin.

Adalah Ayu Tira yang diamankan polisi karena diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Dari hasil penyeleidikan total kerugian delapan korban akibat arisan bodong yang dilakukan wanit berumur 21 tahun ini mencapai Rp191 juta.

Seperti disebutkan oleh Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada Jumat (23/12) pagi. Dia menerangkan tindak pidana penipuan arisan bodong itu berhasil diungkap saat adanya laporan dari masyarakat.

Tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu, seorang korban bernama Dira Yulinda mendatangi Polres Basel untuk membuat laporan ihwal tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, korban menceritakan seputar kronologis awal perkara tersebut.

“Dalam laporan korban, kasus berawal saat pelaku mendatangi rumahnya, 12 September 2022 di Jalan Dr Wahidin Toboali, di sana ada juga korban Aslinda dan pelaku menawarkan arisan milik member dan bilang membernya sedang butuh uang segera,” ujarnya.

Kepada dua korban itu, pelaku berkata bahwa arisan sebesar Rp7 juta nomor 24 dan akan diperoleh pada 17 Oktober 2022 dengan keuntungan total Rp10 juta. Mendengar ucapan pelaku, korban Dira Yulinda memberi uang Rp7 juta. Pertemuan hari itu kemudian berakhir.

Hari demi hari berlalu namun hingga 17 Oktober 2022 korban belum menerima uang yang dimaksud pelaku tadi. Kata Chandra, korban sempat berusaha menghubungi pelaku tapi tidak didapat kabarnya. Setelah ditelusuri, pelaku telah melarikan diri dan arisan itu fiktif.

“Kemudian pada tanggal 14 Desember kemarin, terlapor kita surati dan datang ke polres. Dari hasil lidik dan gelar perkara, ditemukan bukti permukaan yang cukup sehingga proses perkara dapat di tingkatkan ke penyidikan,” ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Ia menambahkan hasil penyelidikan di lapangan ada delapan orang yang diduga menjadi korban atas perkara itu diantaranya Aslinda dengan kerugian Rp20 juta. Meri Oktapia Rp3,5 juta, Meri Rp8 juta, Resa Culot Rp18 juta, Luluk Rp5 juta, Savera Rp7 juta, Devizi Rp6 juta.

Serta 52 peserta arisan Rp115 juta dan kalau ditotalkan kerugian puluhan para korban mencapai Rp191 juta. Saat ini, pelaku yang kesehariannya mengurus rumah tangga itu dan barang bukti 1 lembar kwitansi berisikan pembayaran Rp7 juta telah diamankan di Polres Basel.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *