TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan terdakwa Iwan Kurniawan yang berperan sebagai perantara pada pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau Pakaian Kerja Lapangan di Satpol PP Basel Tahun Anggaran 2020 telah bergulir di meja hijau.

Terbaru pada sidang yang digelar di PN Tipikor Kota Pangkalpinang, Jumat (18/11) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iwan Kurniawan. Ada tiga poin yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut.

Seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap seizin Kajari Mayasari pada Sabtu (19/11) pagi. Dia mengatakan untuk poin pertama amar tuntutan yang dibacakan menyatakan terdakwa Iwan Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Poin pertamanya itu sesuai dakwaan primer dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap.

Kedua tambahnya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan potong tahanan dan denda senilai Rp200 juta Subsider 4 bulan kurungan. Yang terakhir JPU Kejari menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp35 juta.

Sebelumnya, JPU Kejari Basel menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor di Satpol PP Basel Tahun Anggaran 2020. Ialah IK yang diduga berperan sebagai perantara antara terdakwa RK (PPK) dan PA (Pelaksana Kegiatan).

Dalam pengadaan pakaian Linmas dan Atribut atau pakaian kerja lapangan. IK tidak lain adik kandung RK sebelumnya berstatus sebagai saksi. Akan tetapi setelah kasus ini bergulir di meja hijau, ditemukan fakta adanya keterlibatan IK dalam perkara di instansi penegak perda tersebut.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *