TOBOALI, KABARBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa bertemakan Potensi Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (16/11) kemarin dengan mengundang perwakilan dari masing-masing partai politik (Parpol) yang ada di daerah ini. Seperti disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Erik saat dikonfirmasi wartawan.

“Kami gelar acara ini karena pada akhir tahapan pendaftaran dan verifikasi atau penetapan calon peserta pemilu akan berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu. Yang mana sengketa ini ada dua yaitu antar peserta pemilu dan antar peserta dengan penyelenggara pemilu khususnya KPU,” ujarnya.

Dua poin dalam sengketa tadi, tambah Erik seiring dengan diterbitkannya surat keputusan dan atau berita acara dari KPU. Berdasarkan amanat Pasal 466 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan penyelenggara pemilu dan merasa ada haknya yang terabaikan dapat ajukan proses penyelesaian sengketa.

“Dapat diajukan penyelesaian sengketa ini ke bawaslu. Makanya hari ini kami undang kawan-kawan parpol peserta pemilu dan KPU karena dirasa penting untuk mengetahui bagaimana bahwa bawaslu bisa menyelesaikan proses sengketa melalui sidang mediasi dan ajudikasi,” sebut Erik.

“Kami bawaslu tidak hanya melalui giat ini saja tetapi kami juga mendorong untuk kawan-kawan parpol yang ikuti acara ini menuju sebagai peserta pemilu untuk tetap memahami aturan, on the track terhadap segala sesuatu yang menjadi administrasi setiap tahapan yang dilakukan KPU,” katanya.

“Khusus ditahap pendaftaran, verifikasi atau penetapan peserta pemilu. Sejauh ini, memang fokus kita pada parpol non senayan sampai 14 Desember 2022 dan kami nilai apa yang dilakukan KPU dan calon peserta pemilu terus jalan sesuai aturan yang ada dan kami terus awasi secara melekat,” ujarnya.

Erik harap, setelah mengikuti fasilitasi apabila rekan-rekan calon peserta pemilu merasa setiap berita acara dan surat keputusan yang diterbitkan KPU Basel setiap tahapan penyelenggaraan dirugikan dapat mengajukan proses penyelesaian sengketa ke bawaslu kabupaten nantinya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *