PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang diberhentikan secara langsung setelah terlibat kasus narkoba.
Kedua pegawai Satpol PP tersebut, berinisial IN (26) dan IQ (24) yang di amankan ditempat yang berbeda oleh Tim Kalong Polres Pangkalpinang Rabu (9/11) malam kemarin.
Mendapati kabar bahwa ada anak buahnya bermasalah dan terlibat kasus narkoba, Kasat Pol PP, Efran menegaskan, kalau memang bermasalah apalagi ini bersangkutan dengan narkoba tidak ada kata lain langsung dilakukan pemecatan.
“Hari ini langsung kita urus proses pemecatan atau pemutusan kontrak kerja keduanya, tidak ada kata lain pokoknya bermasalah langsung kita pecat,” tegas Efran, Kamis (10/11).
Ia menambahkan, pemecatan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk ketegasan bagi para anggota yang lain baik itu PHL maupun ASN sendiri yang melakukan pelanggaran hukum.
“Karena tindakan hukum seperti itu, otomatis akan kita pecat. Kasus ini saya harap dijadikan pembelajaran oleh anggota lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” ucap Efran.
Ia juga mengatakan, bahwa tidak dibenarkan seorang ASN mengkonsumsi barang terlarang dengan alasan apapun. “Itu sudah melanggar aturan, jadi tindakan pemecatan sebagai konsekuensi,” katanya.