PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai melakukan penyusunan dokumen Analisa Jabatan (AnJab), Analisa Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang Tahun 2022.
Kegiatan yang akan dilakukan selama dua hari 10-11 November ini di laksanakan di Hotel Grand Manunggal ini langsung dibuka oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Kamis (10/11).
Dengan adanya Anjab, ABK dan evaluasi jabatan ini kata Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, bahwa pemerintah telah melakukan kebijakan penyederhanaan Birokrasi di lingkungan pemerintah daerah pada tahun 2021.
Lanjutnya, sebagai konsekuensi logis dari penyederhanaan tersebut adalah harus dilakukan penghitungan kembali terhadap berbagai komponen yang terdapat dalam instrumen Anjab, ABK dan Evajab ini.
“Selanjutnya dokumen ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berbagai kebijakan oleh pimpinan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang,” ucapnya.
Di samping itu kata Sekda, dokumen Anjab, ABK ini juga akan disampaikan kepada Kementerian PanRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi serta kepada kementerian dalam negeri melalui aplikasi Simona.
Ia menambahkan, dalam konteks pencapaian reformasi birokrasi, penyusunan Anjab dan ABK memiliki peran yang strategis dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pada area penataan dan penguatan organisasi serta penataan sistem manajemen SDM.
“Kegiatan ini merupakan upaya komprehensif dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi untuk terus berbenah dengan mengandalkan pada pemanfaatan sumber daya manusia yang ada pada masing-masing perangkat daerah, sehingga mampu secara mandiri melakukan penyusunan Anjab dan ABK yang menghasilakan uraian jabatan, peta jabatan, evaluasi jabatan dan kebutuhan pegawai dalam melaksanakan tupoksi yang ada,” sebutnya.