TOBOALI, KABARBABEL.COM – Selama 12 hari Operasi Penertiban Tambang Ilegal (Peti) Menumbing dari tanggal 19-30 Oktober 2022 kemarin Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang terlibat ilegal mining.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang rajawali, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Harry Kartono mengungkapkan empat orang pelaku yang dimaksud diantaranya Yudi Ristianto, Masaud, Yusup dan Sarwansyah alias Bujang.
Disampingi Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana, Kabag Ops Polres Basel Kompol Harry Kartono menuturkan, keempat orang terduga pelaku tersebut ditangkap dan diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Untuk pelaku pertama Yudi Ristianto, itu diamankan pada tanggal 19 Oktober kemarin di TKP aliran sungai Desa Tiram, Kecamatan Tukaksadai dengan barang bukti yang kita sita diantaranya satu unit mesin penghisap air merek Yasuka,” ujarnya.
Satu buah selang tanah ukuran tiga inci dan satu buah selang ukuran empat inci, satu buah selang spiral, satu unit mesin tanah merek Wujin, satu unit pompa tanah merek JM dan satu buah cangkul. Sementara pelaku Masaud diamankan pada 26 Oktober 2022.
“Pelaku Masaud ini diamankan di TKP IUP PT Timah Tbk di wilayah Mawas Desa Bencah, Airgegas dari lokasi kami menyita BB dua unit mesin dompeng merek Zstrong dan Shanghai, satu unit pompa tanah merek super gajah, satu unit pompa air merek NS 100,” ujarnya.
Satu buah selang spiral, selang air dan selang tanah. Kemudian satu buah selang semprot air merek Kobra, empat unit drum plastik, satu pipa paralon dan satu buah cangkul. Selanjutnya pelaku Yusup diamankan petugas pada tanggal 26 Oktober 2022.
Lanjut Kompol Harry, untuk TKP sendiri berada di hutan produksi Airnibung wilayah rimba Desa Tiram, Kecamatan Tukaksadai. Dari lokasi, diamankan BB seperti satu unit mesin tanah merek Dompeng dan satu unit mesin air merek Nichiwa.
“Lalu ada satu unit mesin pompa tanah merek Jaya Makmur, satu buah selang spiral, satu selang tanah, satu selang air, satu selang monitor, satu buah pipa paralon dan satu cangkul. Yang terakhir pelaku Sarwansyah diamankan pada tanggal 30 Oktober 2022,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku di rumah yang berada di RT 005 RW 001 di Jalan Raya Desa Bangkakota, Kecamatan Simpangrimba, petugas juga berhasil menyita sejumlah BB. Meliputi satu buah baskom besar warna hitam yang berisi pasir timah seberat 25 Kg.
Satu buah baskom kecil warna abu-abu yang berisi pasir timah seberat 6 Kg. Lalu 31 karung yang berisi pasir timah seberat 771 Kg, satu unit timbangan merek Nhon Hoa kapasitas 100 Kg, satu pipa paralon, satu mangkuk warna abu-abu, satu mesin air merek Sanyo.
Serta satu pipa lobi ukuran 150 Kg dan satu buah sakan lobi. Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana menambahkan ada hal yang unik dalam ungkap kasus ilegel mining dengan pelaku Sarwansyah dan total BB pasir timah seberat 802 Kg itu.
“Jadi pelaku Sarwansyah ini mengakui bahwa salah satu BB yaitu 31 karung pasir timah disimpan di dalam rumah. Lebih tepatnya ditanam pelaku di ruang tamu yang pada saat kejadian sedang dalam tahap pembangunan,” pungkas AKP Chandra Satria Adi Pradana.(dev)