TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kejari Bangka Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan atas nama Supiya (44) yang terjadi di areal perkebunan Dusun Parit 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada Rabu (12/10) kemarin.

Kata Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, SPDP tersebut diterima pihaknya dari Penyidik Satreskrim Polres Basel pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Setelah itu, Kajari Basel Mayasari menerbitkan P16 atau Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum.

“Ada enam orang yang ditunjuk sebagai JPU dalam mengawal perkara ini. Yang ditunjuk ini mungkin berpengalaman, ini akan terus berproses, direncanakan mungkin pada pekan ini akan ada tahap satu,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Kamis (27/10) pagi.

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan Dusun Parit 9 Desa Gadung, Toboali pada Rabu (12/10) kemarin.

Chandra menyebut saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan setempat untuk menjadwalkan proses rekonstruksi ulang kasus pembunuhan. Dimana penyidik telah menyerahkan sampel DNA kepada Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri pada pekan kemarin.

“Kami hari ini rencananya koordinasi ke kejaksaan untuk proses rekonstruksi ulang. Setelah proses rekonstruksi kita akan kembali berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil sampel DNA yang dijadwalkan akan keluar pada pekan ini apabila tidak ada kendala,” ujarnya, Senin (24/10) pagi.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *