Digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka memungkinkan masyarakat untuk mengurus perizinan, mencetak data kependudukan hanya dari rumah. Tak perlu antre, semua dalam genggaman dan sentuhan jari.
Laporan : Hairul
Jurnalis Kabarbabel.com
Wajahnya sumringah. Permohonan pelayanan akta kelahiran anak ketiganya. Selesai. Begitu cepat. Tak membutuhkan waktu lama. Tak juga perlu mengantre. Cukup di rumah. Tinggal klik. Klik. Dan klik. Data didapat.
Bagi Resty Delliani. Ibu tiga anak. Kemudahan ini, sangat membantu. Disela kesibukan. Sebagai abdi negara. Untuk dapat membuat akta kelahiran, tentu membutuhkan waktu. Belum lagi izin dari pimpinan yang susah didapat. “Mengantre untuk mengurus dokumen biasanya membutuhkan waktu. Itu gak cukup hanya sekali datang. Berkali-kali biasanya,” kata Resty.
Beruntung. Budaya itu kini dipangkas. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka menerapkan pelayanan online. Tidak hanya pengurusan akta lahir. Melainkan juga dokumen lainnya. “Semua terintegrasi di Pesona Dukcapil,” tambahnya.
Ya. Lewat Pelayanan Secara Online Administrasi Kependudukan (Pesona Dukcapil) Dukcapil Kabupaten Bangka berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka, Rahmad Darmawan mengatakan, Pesona Dukcapil ini diciptakan untuk memudahkan mendaftarkan dokumen kependudukan.
Seperti pendaftaran Kartu Keluarga (KK), perubahan KK, dan penerbitan AKTA kelahiran dan kematian. “Disitu bisa memilih pelayanan sesuai kebutuhan, untuk membuka website ini maka masyarakat akan dipandu untuk membuat akun, hanya diminta nama, nomor handphone dan email. Setelah akun ada kemudian bisa login,” jelas dia beberapa waktu lalu.
Setelah memilih pelayanan yang ingin digunakan, masyarakat diharapkan untuk mengisi blanko yang tertera dan lampirkan persyaratan. Terkait persyaratan, penulis mencoba membuka www.pesonadukcapil.bangka.go.id. Untuk akta lahir misalkan dibutuhkan persyaratan berupa surat keterangan kelahiran yang berasal dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan. Juga dibutuhkan buku nikah, kartu keluarga, KTP elektronik kedua orang tua dan lainnya.
Bukan hanya akta lahir. Pelayanan lainnya juga bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Meliputi, layanan pencetakan KTP elektronik, singkronisasi Data (BPJS/Bank/Data Online), Pelaporan Perceraian dari Pengadilan Agama Bangka, Kartu Identitas Anak, akta kematian, akta cerai, kawin hingga pengajuan Surat Pindah Jiwa (SKPWNI).
“Nanti semua persyaratan diupload di Pesona Dukcapil tersebut kemudian setelah lengkap, data itu kita tarik ke sistem administrasi kependudukan, akan kami verifikasi data itu dan bila sesuai akan di approve. Setelah itu dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri setelah dikirimkan ke email atau whatsApp,” jelasnya.
Rahmad Darmawan berharap agar masyarakat yang hendak mengajukan pendaftaran dokumen kependudukan agar lebih teliti mengupload syarat yang harus dilampirkan. “Pelayanan online itu dalam rangka menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat, memudahkan akses, tidak perlu capek datang ke kantor dan relevan dengan kondisi sekarang, tapi kita tidak menutup kemungkinan bagi orang yang tidak terlalu paham teknologi tetap bisa dilakukan secara manual,” ucapnya.
Terkait pencetakan, masyarakat ucapnya mengakses dokumen kependudukan dalam bentuk file pdf. Sehingga bisa mencetak dokumen kependudukan dari rumah masing-masing tidak perlu menggunakan kertas security, cukup menggunakan kertas ukuran A4 berat 80 gram. “Meski demikian, Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka tetap membuka layanan offline di kantor sebagai layanan alternatif,” sebutnya.
Selain data kependudukan, permohonan perizinan di Kabupaten Bangka kini juga dilakukan secara online. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PMP2KUKM) Kabupaten Bangka merinci terdapat 11 produk standar pelayanan (SP) penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ke 11 produk pelayanan tersebut meliputi ruang lingkup pelayanan perizinan berusaha risiko rendah, perizinan berusaha risiko menengah rendah, perizinan berusaha risiko menengah tinggi, perizinan berusaha risiko tinggi, non-perizinan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) berusaha hingga persetujuan mendirikan bangunan. “Permohonan perizinan berusaha ini terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS RBA sesuai dengan surat menteri investasi/kepala BKPM nomor 1342/A.1/2021. Dan OSS RBA di launching oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021,” kata Kepala Dinas PMP2KUKM Bangka Elius Gani.
Menurut Elius, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Dimana sebelumnya izin usaha diproses melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1.
Meski begitu, ada perizinan yang tidak akomodir di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) yang menggunakan aplikasi Si Cantik Cloud (untuk Izin Tenaga Kesehatan) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya adalah Izin Mendirikan Banguna (IMB ) menggunakan aplikasi simbg.pu.go.id.
Untuk aplikasi tersebut, pihaknya hanya bisa mengakomodir sebatas untuk tenaga kesehatan seperti surat izin praktek dokter, surat izin praktek perawat, surat izin apoteker dan lainnya. “Kami sudah buatkan produk layanan yang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Produk layanan ini dibuat sejak diterbitkannya undang-undang cipta kerja dan turunan aturan pemerintah PP 5 dan 6 yang mengamanatkan penyelenggaraan perizinan berberusaha berbasis risiko di daerah harus di jalankan melalui OSS RBA,” ungkapnya.
Mantan Kadis Pangan dan Pertanian ini berharap, dengan standar pelayanan ini, akan tertera dengan jelas berapa hari waktu penyelesaian ketika mengurus perizinan yang diajukan oleh para pelaku usaha. “Kami ingin sampaikan kepada masyarakat, bahwa dengan adanya sebelas produk pelayanan ini diharapkan para pelaku usaha dapat dengan mudah bisa mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam hal pengurusan perizinan,” tutupnya.
Sementara, Bupati Bangka Mulkan menyampaikan bahwa Pemkab Bangka terus mengupayakan peningkatan pelayanan yang optimal khususnya dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pelayanan sistem online. “Bahwa masyarakat kita sangat menanti terhadap pelayanan-pelayanan yang baik dan cepat. Sehingga dengan adanya pelayanan sistem online dukcapil dengan era digitalisasi inilah yang nanti akan menjawab dan juga memberi suatu pelayanan- pelayanan kepada masyarakat kita,” jelas Mulkan.
Menurut dia, dengan adanya sistem pelayanan online di era digitalisasi ini bagaimana kita memberi suatu pelayanaan tentunya dengan kemudahan pertama kepada masyarakat kita. “Bahwa kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga nanti, Dukcapil Kabupaten Bangka akan bekerjasama dengan delapan kecamatan dan desa. Nanti kita bersatu memberi pelayanan yang cepat dengan menggunakan layanan digitalisasi ini,” tutupnya.