PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa dikutip dari Antara, Kamis (8/9) mengatakan empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekwan DPRD Bangka Belitung tahun 2017, HA, AC dan DY Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung tahun 2017.

“Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari proses penyidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah,” katanya.

Ia mengatakan, penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. 

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Lebih Kurang Rp2,4 miliar,” ujarnya.

Dikatakannya, para tersangka disangkakan dengan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) kec I KUHP.

“Untuk Subsidair dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *