IMG 20220805 WA0103IMG 20220805 WA0103

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Neta warga Jl Dr Wahidin Gg Todal Toboali, Kecamatan Toboali ditangkap Tim Cheetah Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (2/8) malam.

Dari tangan laki-laki berusia 38 tahun tersebut, polisi berhasil mengamankan 37 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,40 gram. Seperti disampaikan Kasatresnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah.

Seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan pada Jumat (5/8) siang, Husni berujar terungkapnya praktik peredaran sabu di kediaman laki-laki yang berprofesi sebagai petani itu berawal dari adanya laporan masyarakat.

Bilamana di tempat kejadian perkara (TKP) sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika sabu-sabu. Atas laporan itu, dia lalu menerjunkan Tim Cheetah untuk melakukan penyelidikan terkait kebenarannya.

“Setelah informasi dipastikan akurat, kami langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat itu terduga pelaku Neta sedang berada di dalam rumahnya,” ujar Husni kepada wartawan.

Setelah pelaku berhasil diamankan, dia lalu meminta anggotanya memanggil ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di badan dan seluruh halaman rumah guna mencari barang haram yang diedarkan pelaku.

“Saat penggeledahan berlangsung kita berhasil menemukan 37 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,40 gram yang terdiri dari 4 paket berukuran sedang dan 33 paket kecil terbungkus di dalam plastik klip bening,” katanya.

Selain itu, dalam ungkap kasus terbaru kali ini pihaknya turut mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing ada tulisan 300, 200 dan 150. Satu bungkus plastik sedang kosong dan 1 buah dompet kecil berwarna biru.

Uang tunai sebesar Rp500 ribu terdiri dari 10 lembar pecahan Rp50 ribu, 1 buah tas selempang berwarna hitam merk Weixier, 2 unit HP android merek Infinix berwarna abu-abu dan Vivo berwarna biru.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *