IMG 20220731 183616IMG 20220731 183616

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga menjadi korban tindak pidana pelecehan pada Kamis (28/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasus pelecehan yang dialami korban berinisial E itu diduga dilakukan oleh 7 orang yang tidak lain adalah teman kelas. Diantaranya adalah D, J, R, R, G, J dan R yang saat ini telah dibawa ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menuturkan, peristiwa dugaan asusila yang menimpa E ini bermula saat korban sedang berada di perpustakaan sekolah.

“Saat kejadian korban dalam keadaan sendirian, tiba-tiba dia langsung ditarik dan didorong oleh anak-anak ini ke hutan yang berada di belakang sekolah. Di sinilah peristiwa pelecehan itu terjadi,” ujar dia, Minggu (31/7) siang.

Ia menerangkan, saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak serta menendang perut salah seorang pelaku hingga sebagian dari kawanan anak itu pergi.

“Beberapa saat kemudian satu diantara mereka sempat menyuruh korban untuk pulang, namun kondisinya saat itu sedang tidak berdaya dan masih trauma sehingga masih duduk di tanah di lokasi kejadian,” jelasnya.

Dengan tenaga yang masih tersisa, lalu korban berusaha beranjak dari lokasi dan berjalan ke arah lapangan sekolah. Tak lama berselang, ibu dan bibinya tiba di sekolah bermaksud untuk menjemput korban pulang.

“Saat hendak menjemput, ibu korban melihat ada yang janggal dari anaknya ia lalu bertanya kamu kenapa, kemudian korban menjawab bahwa dia habis dilecehkan. Sontak saja ibu korban langsung menangis,” katanya.

“Tidak lama kemudian datang ayahnya dan membawa korban pulang ke rumah. Peristiwa itu kemudian terungkap dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Basel,” sambung Chandra.

Selain mengamankan para pelaku, kata Chandra dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 helai baju seragam pramuka berwarna coklat muda, 1 helai celana panjang pramuka berwarna coklat tua.

Satu helai kaos dalam berwarna merah muda, 1 helai celana pendek warna coklat tua, 1 helai miniset berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna merah muda dan 1 buah tas ransel berwarna hitam merk Hyena.

Kasus ini diduga telah melanggar Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *