TOBOALI, KABARBABEL.COM – Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus terbaru yaitu narkoba dan perjudian jenis dadu goncang pada Rabu (24/8) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Kompol Ricky Dwiraya Putra.
Dalam konferensi pers itu, turut dihadiri Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah dan Kapolsek Payung Iptu Joniarto. Pertama, Wakapolres Ricky langsung membeberkan terkait kronologis ungkap kasus narkotika.
Ungkap kasus ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas pada Selasa (21/8) sekira pukul 20.30 WIB. Dari lokasi kejadian, personel Polsek Airgegas berhasil mengamankan MZ (29).
“Awalnya ada laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Dusun Kelidang. Didalami dan dilakukan penyeleidikan, setelah informasi benar kemudian dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah menambahkan dari tangan terduga pelaku MZ berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti 21 paket kecil dan 1 paket besar berisi diduga narkotika dengan total berat 15,83 gram.
Satu unit HP android merek Vivo warna biru, 1 buah kotak kardus kecil warna cokelat dan 1 buah peci warna putih. Saat ini tersangka MZ telah digelandang ke Mapolres Basel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pekerjaan pelaku yaitu petani ia sudah menjadi pengedar sekitar 6 bulan terakhir dan diedarkan kepada para penambang timah yang ada di Dusun Kelidang dan sekitarnya. Untuk asal muasal barang yang didapat masih dikembangkan,” katanya.
“Selain menjadi pengedar, juga dipakai barang haram ini dan atas perbuatannya dia disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu, lanjut Kompol Ricky dan dijelaskan oleh Kapolsek Payung Iptu Joniarto untuk ungkap kasus perjudian yang berhasil diungkap dilaksanakan di sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun Airketul, Desa Payung.
Iptu Joniarto menyebut, ungkap kasus ini bermula adanya laporan dari warga apabila di sebuah rumah yang berada di Dusun Airketul, Desa Payung sering digunakan sebagai lokasi perjudian jenis dadu akhir-akhir ini.
Atas informasi tersebut, kemudian dia langsung mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Payung untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi itu benar, tepatnya pada Senin (22/8) sekira jam 22.40 WIB polisi bergerak ke lokasi.
“Lokasi tepat di belakang rumah warga yang ada di Dusun Airketul. Di sana kita mendapati ada 4 orang berinisial PA, PP, HN dan MU. Yang mana saudara PA dan PP adalah bandar lalu HN dan MU bertindak sebagai penonton,” katanya.
Atas perbuatannya, PA dan PP saat ini telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 303 ayat 3 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku yaitu uang tunai senilai Rp963 ribu, 1 lembar karpet berwarna cokelat tua dibelakang berwarna putih bergambar kodok, labu, udang, ikan, kepiting dan roda serta 1 buah piring alas dadu warna putih,” terangnya.
Atas dua ungkap kasus itu, Wakapolres Basel Kompol Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Basel agar dapat bersama menciptakan situasi yang kamtibmas.
“Apabila di lapangan menemukan giat perjudian sebagaimana atensi dari Pak Kapolri melalui Pak Kapolda, narkoba, ilegal mining dan penyalahgunaan BBM maka segera laporkan ke kita. Kita tidak akan segan menindak dan jangan ikut dalam aktivitas tersebut,” jelasnya.(dev)