TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pemilik tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di Perairan Laut Sukadamai, Tanjungketapang, Kecamatan Toboali diringkus aparat Satpolairud Polres Bangka Selatan (Basel) pada Minggu (3/7) sekira pukul 16.30 WIB.
Adalah Junaidi yang dicokok petugas lantaran diduga telah melakukan usaha pertambangan tanpa Izin. Sehingga dalam hal ini pria berusia 30 tahun asal Jl Damai, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali diduga bersalah dan melanggar hukum.
Dan melanggar Pasal 35 sesuai dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepada wartawan Kasatpolairud Polres Basel Iptu Rio Pranata Tarigan seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan berujar, Junaidi ditangkap berawal laporan masyarakat jika ada aktivitas tambang di Laut Sukadamai menggangu aktivitas nelayan.
“Kemudoan anggota satpolairud yang langsung saya pimpin melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban tambang iegal di wilayah itu dimana di lokasi memang ditemukan banyak aktivitas tambang ilegal,” ujar Iptu Rio Pranata Tarigan, Selasa (5/7) siang.
Dikatakan Iptu Rio, pada saat itu pihak satpolairud langsung memberhentikan aktivitas pertambangan, menarik serta mengamankan 1 unit ponton tambang dan mengamankannya di sebuah pelabuhan ikan yang berada tidak jauh dari lokasi.
“Selanjutnya seorang yang diduga sebagai pemilik tambang ini atas nama Junaidi dan dua orang pekerjanya Adi dan Marcos serta satu kampil biji timah hasil dari aktivitas pertambangan mereka kira bawa dan amankan di Polres Basel,” jelasnya.(dev)

