TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pria tua asal Desa Bedengung, Kecamatan Payung diringkus Tim Cheetah dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (24/6) sekira pukul 22.00 WIB.
Pria bernama Mansa (53) itu ditangkap polisi lantaran diduga telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan sejumlah barang bukti (BB) berhasil ditemukan petugas dari tangan terduga pelaku.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah kemudian menceritakan seputar kronologis penangkapan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut.
“Awalnya kita menerima laporan bahwa di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali sering dijadikan sebagai tempat transkasi narkoba. Kemudian atas informasi ini kita lakukan pendalaman,” ujar Iptu Husni, Sabtu (25/6) siang.
Setelah memastikan kebenarannya dari informasi itu, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jl Payak Ubi, Kelurahan Toboali.
“Kemudian terduga pelaku Mansa pada saat itu ada di dalam rumah langsung kita amankan. Kita panggil ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan secara bersama-sama baik di badan atau rumah pelaku,” ujar Husni.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ia menambahkan ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,42 gram dan 1 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,59 gram. Lalu ada 2 buah tutup galon dan 1 buah tempat minyak rambut.
Kemudian 1 ball plsatik bening kosong, 1 bungkus plastik bening kosong berukuran besar bertuliskan 200 sama dengan 46 dan 1 bungkus plastik bening kosong berukuran besar bertuliskan 200 sama dengan 47.
Serta 1 unit Hp merek Nokia berwarna biru. Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna proses lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dev)