PAYUNG, KABARBABEL.COM – Buronan Polsek Semendo, Polres Muara Enim, Polda Sumsel dalam perkara pencurian sebuah kabel grounding sepanjang 120 m milik PT PGE di kawasan STA 35+800 Area Lumut Balai Desa Penindaian akhirnya tertangkap pada Kamis (9/6) sekira pukul 15.00 WIB.
Ya, pria bernama Jojon (27) asal Dusun Semendo tersebut dibekuk petugas gabungan dari Polsek Payung dan Polsek Semendo saat berada di tempat pencucian mobil di Desa Payung, Kecamatan Payung, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Payung Iptu Joniarto membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Semendo di wilayah hukumnya pada Kamis (9/6) malam.
“Ceritanya Senin kemarin kita menerima laporan dari anggota Polsek Semendo, bahwa adanya DPO dari Polsek Semendo, Polres Muara Enim, Polda Sumsel melarikan diri di wilayah hukum Polsek Payung dalam kasus dugaan pencurian,” katanya.
Joni menerangkan, setelah menerima laporan informasi tersebut ia kemudian langsung mengerahkan anggota Unit Reskrim Polsek Payung untuk melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan DPO tersebut.
“Dari hasil penyelidikan memang benar ada seseorang yang diduga DPO Polsek Semendo ini berada di wilayah hukum Polsek Payung dan bekerja di tempat pencucian mobil dan motor milik saudara Roni di Desa Payung,” sambung Iptu Joniarto.
“Tepatnya tadi sore kita bersama tim Polsek Semendo langsung mendatangi tempat si Jojon ini berkerja. Pada saat kita datang dia sedang mencuci mobil milik seseorang kemudian langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku Jojon tersebut diduga sebagai otak pelaku dalam pencurian sebuah kabel grounding sepanjang 120 m milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di kawasan STA 35+800 Area Lumut Balai Desa Penindaian, Kecamatan Semendo Darat Laut.
Akibat kejadian yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2021 ini, PT PGE mengalami kerugian materil mencapai Rp40 juta sebagaimana yang tertuang di dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/25/VI/2021/Sumsel/Res Muara Enim/Polsek Semendo.(dev)