TOBOALI, KABARBABEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana penipuan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Kepala Kejari (Kajari) Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon membenarkan adanya pelimpahan tersangka berikut barang bukti dalam tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang bernama Intan Sari (22).
“Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus tindak pidana penipuan atau arisan bodong dengan tersangka Intan Sari, warga Jalan Dusun Tambang 10 Desa Rindik, Kecamatan Toboali,” ujarnya, Senin (30/5) siang kepada wartawan.
Setelah ini, lanjut Michael pihaknya akan segera mempersiapkan surat dakwaan selama 1 pekan kedepan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Saat ini, tersangka masih dititipkan di Sel Tahanan Mapolres Basel.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yaitu Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” sambungnya.
Sebelumnya, seorang mama muda anak baru satu (Mamud Abas) asal Jl Dusun Tambang 10 Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (31/3).
Adalah Intan Sari yang dicokok petugas kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Melalui keterangannya, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus yang melibatkan mama muda berusia 22 tahun tersebut.
Kata Chandra, ungkap kasus ini bermula pada saat adanya laporan dari masyarakat bernama Tesa Kaunang (25) asal Jl Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Tesa mengaku dirinya telah tertipu uang tunai sebesar Rp11 juta melalui arisan bodong.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kemudian hari ini kita lakukan penjemputan terhadap terduga pelaku berikut barang bukti berupa buku rekening tabungan, kartu ATM dan HP untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (31/3).(dev)

