IMG 20220421 094545IMG 20220421 094545

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pemutihan terhadap denda atau piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kabupaten Bangka. Pemutihan diberlakukan sejak 1 April hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi menjelaskan, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pemutihan dapat segera mengajukan permohonan ke DPPKAD.

“Jadi silahkan bagi wajib pajak yang ingin mendapat pemutihan atau penghapusan denda piutang PBB dapat segera mengajukan permohonan,” kata Hariyadi di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2022).

Dijelaskan Hariyadi, saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang mulai mengajukan permohonan pemutihan. Meski diakuinya belum terlalu signifikan.

“Banyak faktor sebenarnya penyebab daripada tertunggaknya PBB. Ada yang double, ada yang tidak mau membayar karena tagihannya tidak sama,” bebernya.

Hariyadi berharap, dengan adanya pemutihan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut. Sehingga tidak ada lagi piutang atau pun denda.

“Sosialisasi terus kita galakkan biar masyarakat tahu dan semakin banyak memanfaatkan program ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *