IMG 20220418 WA0049IMG 20220418 WA0049

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kejari Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar konferensi pers perihal dugaan praktik mafia tanah di kawasan Dusun Gunung Namak, Kecamatan Toboali yang sempat bergulir ke ranah hukum, Senin (18/4) siang.

Konferensi pers yang dipimpin Kajari Basel Mayasari turut dihadiri oleh Wagub Babel periode 2014-2017 Hidayat Arsani, Kepala ITDA Pinondang Dominggus Marpaung, perwakilan dari kecamatan dan Kelurahan Toboali.

Dari kantor BPN setempat, perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan dari persoalan tanah tersebut, para kepala seksi dan tamu undangan lainnya. Pantauan di lokasi, kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Usai kegiatan tersebut, Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon berujar kasus persoalan tanah ini berawal pada bulan Oktober tahun 2021 lalu. Saat itu masyarakat membuat laporan ke kejaksaan.

“Masyarakat melapor adanya indikasi mafia tanah di wilayah Gunung Namak. Dari hasil pengumpulan data dan keterangan pihak-pihak terkait, kami menyimpulkan bahwa disini ada tindakan maladministrasi,” kata Michael.

Maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi prosedur dalam penerbitan 190 buah Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) di wilayah Gunung Namak Toboali.

“Selanjutnya persoalan ini akan kami sampaikan ke inspektorat karena ini menyangkut tindakan maladministrasi. Yang dilakukan beberapa oknum (ASN) dimana mereka mengeluarkan surat tanpa melalui aturan yang berlaku,” ujarnya.

Salah seorang perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Ramon (51) mengaku bahwa pihaknya dalam persoalan ini untuk mempertanyakan lahan yang dimilikinya dan masyarakat lain karena diklaim oleh oknum.

“Kami melaporkan perkara ini ke Satgas Mafia Tanah, atas dugaan tersebut. Tanah kami yang ada tanamanya mengapa diklem dan di keluarkan surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT), oleh Kelurahan. Sedangkan kami tidak pernah menjualnya,” kata Ramon.

Ditambahkan olehnya, mereka tidak menuduh Hidayat Arsani. Namun mereka mempertanyakan mengapa surat SP3AT tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak kelurahan Toboali, tanpa sepengetahuan pemilik lahannya.

“Kami tahu ada lahan dan kebun pak Dayat (Hidayat Arsani) di sana karena kebun kami juga berdampingan. Yang kami permasalahkan ini ke kelurahan mengapa dikeluarkan surat itu, padahal kami tidak menjual lahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Hidayat Arsani membantah dirinya tidak pernah merampas lahan milik masyarakat. Ia hanya ingin mensejahterakan dan memberikan bibit aren gratis kepada masyarakat agar masyarakat sejahtera bukan sebaliknya.

“Kebun saya ada di sana, tidak mungkin saya merampok tanah masyarakat. Saya ingin menghijaukan lahan dan memberikan bibit aren gratis untuk di tanam masyarakat, supaya sejahtera karena aren mahal,” kata Panglima sapaan akrab Hidayat Arsani.

Namun, kata dia, bila ada masyarakat yang ingin menjual lahan milik mereka. Dirinya akan senang hati untuk membeli lahan tersebut.

“Kalau ada yang mau jual saya beli, dengan senang hati tapi jangan sengketa. Karena saya takut dengan hukum, saya orangnya taat hukum,” ucapnya.

Diakhir konferensi press, Kejari Basel langsung memberikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Hidayat Arsani, pihak masyarakat, Kelurahan Toboali, dan Saksi bahwa kasus Mafia Tanah yang melibatkan nama Hidayat Arsani sudah selesai.

Namun, perkara tersebut dilanjutkan atas dugaan Maladministrasi yang dilakukan pihak kelurahan. Perkara tersebut akan ditangani Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) Bangka Selatan.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *