IMG 20220121 WA0056IMG 20220121 WA0056

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Khin Shen alias Sandre berhasil diamankan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka lantaran melakukan transaksi jual beli sabu.

Kasubag Humas, Iptu Zulkarnain, Jumat (21/01) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat dirumah kosong tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram. Setelah diselidiki dan diamati ternyata benar informasi tersebut dan didalam kamar rumah kosong itu didapati ada saudara KS alias Sandre. 

Sekira pukul 16.30 WIB, tim gradak pun memanggil ketua RT untuk di jadikan saksi penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanan. 

“Kemudian dikantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan lagi 2 bungkus plastik klip ukuran kecil yang dibungkus dengan masing-masing 2 buah potongan plastik warna merah dan warna biru,” kata dia.

Selain itu, ditemukan pula 11 lembar uang pecahan Rp 50 ribu hasil penjualan dugaan sabu tersebut dikantong bagian belakang sebelah kanan. Dan 1 unit handphone merk oppo warna biru tergeletak diatas lantai, 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter Z warna abu-abu hitam.

Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, saudara KS alias Sandre pun mengakui telah menyimpan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar belakang sofa. Dan ditemukan lagi 1 buah kotak timbangan warna hijau dengan merek POCKET SCALE yang di dalam kotak tersebut terdapat 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik bening berukuran besar. 

“Jadi barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 9,00 gram dan barang bukti lainnya serta tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang. Narkotika,” ungkap Iptu Zulkarnain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *