PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Sidang Tata Usaha Negara (TUN) PT Pulomas Sentosa mulai masuk ke tahap mendengarkan keterangan saksi, kali ini PT Pulomas Sentosa selaku penggugat menghadirkan lima saksi fakta dalam persidangan yang digelar di ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Kamis (9/12).
Dalam persidangan tersebut kelima saksi menyatakan banyak hasil positif selama PT Pulomas Sentosa bekerja mengeruk alur muara jelintik tersebut.
Seperti yang dikatakan, Sahidil Maulana, masyarakat nelayan merasa sangat terbantu dengan adanya aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan Pulomas.
Karena wilayah muara Jelitik yang sejak dahulu dikenal dangkal, menjadi dalam ketika dikeruk Pulomas. “Sangat membantu lalu lintas kapal,” ujar dia.
Dengan dihentikannya izin operasional Pulomas oleh Gubernur Babel, yang otomatis membuat Pulomas harus berhenti bekerja melakukan pendalaman, membuat muara kembali jadi dangkal.
Kesaksian juga diberikan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Babel yang menghadirkan ketuanya, Johan Murod untuk bersaksi.
Dikatakannya, persoalan dangkalnya muara Jelitik telah terjadi sejak dahulu. Karena itu, menurut dia, dulu HNSI pernah berkirim surat kepada pemerintah agar memperhatikan muara-muara yang dangkal di Babel agar diperdalam.
“Bisa jadi dulu karena surat dari HNSI. Lalu dicarilah pengusaha yang mau bantu pendalaman. Lalu, masuklah Pulomas yang bisa melakukan pengerukan. Setelah dikeruk oleh Pulomas, kapal nelayan jadi mudah keluar masuk,” tuturnya.
Selain mendengarkan keterangan dari para saksi sidang kali ini juga para hakim meminta kepada pengacara tergugat akan pending nya beberapa bukti untuk melengkapi bukti yang terpending tersebut, apabila tidak bisa maka akan di coret dari daftar barang bukti.
Pemeriksaan dan pencocokan itu, terkait dengan surat pembuktian asli yang dimintakan majelis hakim kepada tergugat Gubernur Babel.
Karena di persidangan sebelumnya, PT Pulomas yang diwakili kuasa hukumnya Adystia Sunggara, mengatakan ada empat surat asli pembuktiannya berada di tangan pihak lawan, dan memohon agar majelis hakim memerintahkan pihak tergugat untuk memberikan surat asli yang dimintakan oleh pihak penggugat.
Permintaan itu dikabulkan majelis dengan memerintahkan tergugat Gubernur Babel di persidangan berikutnya menghadirkan surat asli yang dimaksud pada poin pembuktian P.18, P.19, P.20 dan P.21.
Namun, dari empat surat asli yang diminta, tergugat Gubernur Babel yang diwakili kuasa hukumnya Satria, hanya melampirkan dua surat, yakni terkait P.18 dan P.19.