TOBOALI, KABARBABEL.COM – Setelah dua pekan ditetapkan PPKM level 1 oleh Kemendagri RI, kini Kabupaten Bangka Selatan kembali ditetapkan PPKM level 1 sesaui edaran terbaru Inmendagri Nomor 65 tahun 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Selatan, Supriyadi mengatakan edaran Inmendagri tersebut berlaku mulai hari ini 7 Desember hingga 23 Desember 2021 mendatang.
“Kita kembali ditetapkan PPKM Level 1 oleh pusat (Kemendagri) setelah 2 pekan kemarin kita berada di PPKM level 1 juga,” kata Supriyadi, Rabu (7/12) saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Meski demikian, lanjut Supriyadi, menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, pihaknya tetap melaksanakan aturan untuk menetapkan PPKM level 3 di wilayah tersebut.
“Iya, walaupun Basel level 1, kita tetap melaksanakan instruksi pusat untuk melakukan PPKM level 3 yang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tukasnya.
Hingga saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Selatan mencatat 1 kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sedang menjalani perawatan.(dev)