IMG 20211115 WA0031IMG 20211115 WA0031

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terima pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Makan Minum Setda Basel TA 2017.

Adapun pengembalian kerugian negara yang diterima Kejari Basel sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut berasal dari salah seorang terpidana bernama Suwandi dengan nominal Rp100 juta

“Baik hari ini kita berhasil menyetorkan uang sebesar Rp100 juta dari perkara Tipikor Mamin Setda Basel tahun 2017 dari terpidana inisial S,” ujar Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap didampingi Jaksa Fungsional Muhammad Ansyar, Senin (15/11).

Pengembalian kerugian negara sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8 Pidsus 2019 tanggal 26 Juni 2019 senilai Rp100 juta dari terpidana bernama Suwandi tersebut telah disetor ke kas negara oleh Kejari Basel.

“Penyetoran ini didasarkan atas angsuran dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar 465.660.735 rupiah. Setelah cicilan 100 juta ini dibayar dan kita setorkan, maka terisa uang pengganti yang harus dibayar 365.660.735 rupiah,” katanya.

Zulkarnain mengatakan pembayaran uang pengganti yang diberikan oleh istri terpidana S didampingi adik iparnya tersebut tentunya akan mengurangi pidana subsider yang dijalani terpidana S.

“Ini perkara makan minum di Setda Basel tahun 2017 dengan kerugian yang dialami negara total senilai Rp1,6 miliar lebih. Dimana terpidana S menjalani hukuman penjara selama 4 tahun sebagaimana putusan pengadilan,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *