TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim Unit II Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) telah menerima sejumlah laporan pengaduan dari masyarakat.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Basel Ipda Wiliam mengatakan selama 8 bulan terakhir pihaknya telah menerima sekitar 10 laporan pengaduan dari masyarakat tentang dugaan perkara penipuan online.
“Modus dari dugaan penipuan online ini ada banyak, seperti menggunakan akun WA palsu orang lain dengan cara dia mengaku-mengaku sebagai kerabat terdekat, teman atau keluarga,” ujarnya, Selasa (10/8) siang.
Selain itu ada juga menggunakan akun WA orang lain dalam menjual sebuah produk seperti sepeda motor. Kemudian menggunakan akun FB orang lain, forum jual beli dan banyak lagi modus lainnya.
Untuk itu diimbau kepada seluruh masyarakat Basel khususnya di Toboali agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Serta tidak mudah percaya dengan akun-akun yang terindikasi melakukan penipuan.
“Kami imbau masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya dengan transaksi jual beli online, apalagi sudah meminta uang dan belum pernah ketemu sama orangnya,” jelasnya.
Lebih jauh ditambahkan Wiliam apabila menemukan indikasi-indikasi seperti ini diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib sebelum bertransaksi sehingga bisa ditindaklanjuti dan tidak ada korban-korban berikutnya.
Terhadap kasus demikian, para pelaku bisa disangkakan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.(dev)