IMG 20210807 151253IMG 20210807 151253

RIAUSILIP, KABARBABEL.COM – Polres Bangka menertibkan aktivitas tambang inkonvensional (TI) rajuk tower ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Perimping, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (6/8/2021) sore dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum SIK beserta Kasat dan KBO Polair Polres Bangka, Kapolsek Riau Silip, Kanit II Tipidter Sa Reskrim Polres Bangka serta anggota Tipidter, Sat Polair dan Polsek Riau Silip. 

“Dari penertiban ini kami mengamankan tiga unit ponton yang sedang beroperasi milik Sa (50) warga Desa Berani, Kecamatan Riau Silip,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu, Sabtu (7/8/2021). 

“Selain itu diamankan lima orang pekerja tambang, yang semuanya berdomisili di Desa Bernai,” ujarnya. 

Lanjutnya, kelima pekerja yang diamankan diantaranya Sa (17), AS (22), An (30), Yo (22) dan Ma (36), selain itu turut diamankan dua unit mesin pemotong kayu dan satu unit mesin speed 40pk. “Penertiban ini dilakukan karena penambang beraktivitas secara ilegal atau tidak ada izin dari instansi terkait,” paparnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *