IMG 20210806 WA0057IMG 20210806 WA0057

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Briptu Yasef Iskandar seorang anggota Polres Bangka Selatan dari Satuan Sabhara menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl Damai, Gg Cempaka Kota Toboali pada Kamis (5/8) sekira pukul 19.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, ia mengalami sejumlah luka akibat tebasan sebilah parang secara berulang-ulang dari terduga pelaku bernama Wiwin Hari Yanto (35) yang berdomisili tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus menyebutkan peristiwa yang menimpa anggotanya itu bermula saat Yasef bersama 3 orang rekannya pulang dari kawasan GOR Pemkab Basel tadi malam.

Kemudian dia bersama rekannya Agus, Jesen dan Lintar sedang duduk-duduk santai di TKP. Tidak lama berselang, terduga pelaku Wiwin tiba-tiba datang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah belakang badan Yasef.

“Namun awalnya tidak kena, setelah itu Yasef langsung mengambil senpi dinas V2 didalam mobilnya dan mengejar pelaku ke arah belakang rumah untuk meminta melepas senjata tajam yang dipegangnya,” ujar Sitorus, Jumat (6/8) malam.

Pada saat itu, Yasef sempat melepas 1 kali tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku. Dan selang beberapa saat pelaku malah mengayunkan parang yang dia pegang ke arah Yasef sehingga membuat Yasef tersungkur.

Tidak sampai disitu, pelaku langsung mengayunkan parang yang dipegangnya itu secara berulang-ulang ke arah Yasef yang mengakibatkan dia mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri dan kepala sebelah kiri.

“Leher sebelah kiri, lengan tangan kiri, telapak dan jari-jari tangan kanan juga luka. Rekan Yasef, Agus ini bermaksud membantu dengan menahan parang yang dipegang pelaku sehingga mengakibatkan luka ditangan sebelah kanannya,” terangnya.

Atas kejadian ini, Briptu Yasef dan Agus langsung dibawa ke Klinik Bhakti Timah Toboali guna mendapat penanganan secara medis. Sementara sejumlah saksi yang melihat kejadian langsung melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.

“Setelah didapat informasi ada insiden ini, Tim Panther langsung memburu pelaku yang sedang bersembunyi tidak jauh dari TKP. Kemudian dilakukan penggerebekan dan pelaku berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolres Basel,” jelasnya.

Lebih jauh Kabag Ops mengungkapkan untuk motif pelaku dalam melakukan aksi penganiayaan tersebut karena baru mengkonsumsi minuman keras. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *