IMG 20210726 WA0043IMG 20210726 WA0043

PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang tahun 2020 untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Paripurna Kedua Puluh Tiga Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Paripurna Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (26/7).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Zubaidah menyampaikan Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada hari ini perlunya mengambil keputusan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang, dengan terlebih dahulu membahas tentang Pendapatan,Belanja dan Pembiayaan di dalam APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang.

“Semua fraksi dan seluruh anggota dewan di DPRD Pangkalpinang perlunya membahas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sesuai dengan pengajuan Pemkot di dalam APBD Tahun Anggaran 2020,” kata Zubaidah.

Pada penyampaian terakhir, semua fraksi dan seluruh anggota dewan di DPRD Pangkalpinang menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkot Pangkalpinang.

“Setelah disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, tahapan selanjutnya Pemkot akan menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD tersebut dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *