IMG 20210617 WA0064IMG 20210617 WA0064

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan (Basel) menggelar rapat koordinasi dan asistensi penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dan disiplin PNS, Kamis (17/6).

Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Pj Sekda Achmad Ansyori KASN Rudiarto Sumarwona, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 John Ferianto, Plt Kepala BKPSDMD Gunawan serta pejabat tinggi pratama dan administrator daerah di Basel.

Pj Sekda Basel Achmad Ansyori bilang berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membawa perubahan besar dalam sistem birokrasi. Dimulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, pengajian serta sistem dan batas usia pensiun. Hal ini didasari pada sistem merit.

Sistem merit itu sendiri ialah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

Tentu kata dia dengan mengedepankan prinsip profesionalisme objektivitas, netralitas serta bebas dari berbagai intervensi. Di era sekarang ASN yang dibutuhkan dia yang memenuhi 5 unsur. Lima unsur itu meliputi unsur kualifikasi, kompetensi, kinerja, karakter, dan lontribusi.

“Keberhasilan organisasi ditentukan oleh kemampuan sumberdaya aparatur yang handal dan profesional. Sehingga mampu menciptakan iklim birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi, jadi dibutuhkan karakter dan mindset aparatur negara yang dapat mengambil peran dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dia berharap dengan kehadiran KASN dapat mencegah pelanggaran dan penyelewengan manajemen sumber daya aparatur di lingkungan Pemkab Basel. Seperti mutasi, promosi dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Juga bisa menekan pelanggaran yang mungkin terjadi semisal ada ASN yang ditempatkan tidak sesuai kompetensi, kinerja dan kualifikasi dalam menduduki jabatan. Dengan tujuan pelaksanaan sistem merit dapat berjalan dengan baik sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *