SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) kembali menindaklanjuti aduan masyarakat delapan desa terkait perkebunan kela sawit PT Gunung Maras Lestari (GML).
Kedelapan desa tersebut yakni Desa Bukit Layang, Desa Mabat, Desa Mangka, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Puding Besar, Desa Kayu Besi dan Desa Sempan.
Kades Bukit Layang Andry mewakili desa lain menjelaskan beberapa tuntutan masyarakat sendiri perihal besaran CSR PT GML Rp35 ribu per hektare (He) per tahun untuk masyarakat, dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Tuntutan kedua, dikatakannya, masyarakat ingin pihak PT juga dapat menyerap tenaga kerja lokal, khususnya di sekitar kawasan perkebunan secara adil.
“Kemudian plasma. Keharusan melaksanakan Permentan, di mana dengan desa maju, negara menjadi kuat. Dimana dengan adanya plasma, kita ketahui dapat meningkatkan pembangunan desa. Kita ingin desa, dapat maksimal memanfaatkan sumber pendapatan asli desanya,” kata Andry.
Kades juga menyampaikan aspirasi masyarakat desa yang mempertanyakan hak guna usaha (HGU) atas tanah pihak PT GML.
Direktur PT GML Datuk Ramli Sutanegara menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi tuntutan desa sesuai dengan aturan yang ada. “Nanti CSR akan kita naikkan. Intinya kita komitmen dengan keputusan yang ada,” kata Ramli.
Sementara, Wakil Ketua I BAP DPD RI dr. Asyera Respati yang memimpin rapat menjelaskan, dari hasil rapat disepakati secara bersama dan menghasilkan beberapa poin.
Yakni, perusahaan bersepakat untuk membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kebun plasma. “Perusahaan juga sepakat untuk tanggung jawab sosial dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Bangka akan kembali mengagendakan pertemuan selambat-lambatnya 30 hari setelah rapat hari ini. Sedangkan Pemprov Babel kata dr Asyera menyepakati untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan PT GML dengan kawasan hutan dan PT Timah dalam kurun waktu 30 hari.
“Perusahaan juga akan memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan sebesar 1 sampai 2 persen dari keuntungan bersih sesuai dengan peraturan yang ada,” bebernya.
Anggota DPD RI Ustad Zuhri M. Syazali menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau hal yang sudah disepakati bersama.
“Kita akan pantau dan ini kan sudah disepakati. Itu dokumen resmi dan menjadi kesepakatan bersama,” tutupnya.
Hadir senator lainnya, Eva Susanti Anggota BAP DPD RI Provinsi Sumatera Selatan, Maya Rumantir Anggota BAP DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Lily Amelia Salurapa Anggota BAP DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan dan Iskandar Muda Baharudin Lopa Anggota BAP DPD RI Provinsi Sulawesi Barat.