PAYUNG, KABARBABEL.COM – Aktivitas tambang timah jenis tungau diduga beroperasi secara ilegal di kawasan pertanian Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (2/6).
Penertiban tambang tersebut dilakukan lantaran telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Pasalnya, aktivitas itu dikabarkan beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) dan mengancam irigasi sawah petani.
“Hari ini tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten serta Polsek Payung melakukan penertiban tambang ilegal jenis tungau di Desa Ranggung,” ujar Plt Kasatpol PP Basel Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Firmansyah mengatakan kegiatan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat petani bahwasanya ada sekitar 100 unit ponton tambang tungau yang beroperasi di kawasan pertanian Desa Ranggung.
“Untuk tim gabungan yang turun hari ini ada Banpol PP yang berjumlah 56 orang, Kabid Tratibum, Kasi Wasdal, Kasi Lidik Perda, Kasi Pertanian Dan Perikanan Ketahanan Pangan, juga melibatkan pihak Polsek Payung, Kades Payung dan Gapoktan Jhon,” ujarnya.(dev)