TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dua orang warga Dusun Airbambu Desa Tukak, Kecamatan Tukaksadai dicokok aparat Satresnarkoba Polres Basel pada Senin (31/5) sekira pukul 03.00 WIB di Jl Jalur Dua Pemkab Basel Dusun Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.
Ialah M Yunus alias Unu (28) dan Rudi Effendi alias Marsa (44) yang ditangkap lantaran diduga telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seperti disampaikan Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus.
“Benar pada dini hari menjelang subuh tadi anggota satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Hasilnya berhasil diamankan dua orang terduga pelaku atas nama Unu dan Marsa,” ujarnya, Senin (31/5) siang.
Surtan menerangkan, tertangkapnya 2 terduga pelaku itu berawal adanya informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di Jl Jalur Dua Pemkab Basel sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan informasi benar, anggota lalu menggerebek lokasi yang menjadi TKP. Saat itu terduga pelaku Unu hendak melakukan transaksi dan dengan cepat langsung diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, Surtan menambahkan ditemukan barang bukti diduga 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Magnum. Barang itu sendiri ketika ditemukan saat dipegang oleh terduga pelaku.
“Kemudian kita interogasi dan terduga pelaku mengatakan jika ia disuruh oleh Marsa mengambilnya. Lalu dilakukan pengembangan dan anggota berhasil mengamankan Marsa saat berada di kediamannya di Dusun Airbambu Desa Tukak,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, kemudian polisi menggeledah kediaman Marsa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Akibat kejadian ini kedua pelaku dan Blbarang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.(dev)