PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna keenambelas masa persidangan II tahun 2021, tentang penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang dan pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 rancangan peraturan daerah (Raperda). di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Senin, (17/05/2021).
Adapun 3 Raperda Kota Pangkalpinang yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, yang pertama membahas tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018 – 2023.
Raperda kedua tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan yang sejenis dengan itu dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Raperda yang ketiga membahas tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang ini pun berharap 3 Raperda tersebut segera bisa disahkan serta fraksi-fraksi bisa menyampaikan pandangan umumnya agar peraturan daerah yang baru segera diterbitkan.
“Saya berharap tiga Raperda ini bisa disahkan dan fraksi-fraksi di DPRD kota Pangkalpinang bisa menyetujuinya,” harapnya.