PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang sudah lawas atau terlalu lama.
Sebagai contoh, Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 1995 tentang Larangan Pelacuran yang sudah berusia 26 tahun.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza, Senin (17/05/2021)kepada awak media.
Menurutnya, Perda yang disahkan pada saat Pangkalpinang masih menginduk dengan Sumatera Selatan (Sumsel), terlalu lama dibiarkan. Terlebih, usia Pangkalpinang sebagai ibukota provinsi sudah 16 tahun, sejak Bangka Belitung menjadi provinsi sendiri.
“Karena melihat waktu yang ada di DPRD kota Pangkalpinang, setelah meneliti dan menelaah, terutama di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) melihat adanya dualisme aturan, mungkin eksekutif juga tidak begitu meneliti hal tersebut,” katanya.
Abang Hertza pun meminta Bapem Perda untuk lebih teliti dan menelaah aturan-aturan yang ada di pemerintah daerah, sehingga tidak tumpang tindih.
“DPRD mengusulkan itu untuk segera dilakukan pencabutan, jadi kalau memang disetujui, Perda nomor 10 tahun 1995 akan dicabut,” ujarnya.
Pencabutan ini, kata politisi PDIP tersebut harus selesai sebelum APBD Perubahan. “Tetapi kita perlu garis bawahi Perda RPJMD ini setidaknya tenggat waktu satu bulan ke depan, sebelum APBD perubahan kita targetkan selesai, dan sudah bisa kita paripurnakan, tinggal kita tunggu Pemprov untuk melakukan evaluasi,” katanya.