TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Mantan Bendahara Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik Mayangsari dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang digelar di PN Kota Pangkalpinang, Jumat (7/9/2021).
Baca Juga : Covid-19 Bangka Menggila
Bahkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Selat Nasik periode tahun 2019 ini juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 251.317.225 juta.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
“Sidangnya berlangsung pagi tadi. Selanjutnya agenda pembelaan, lalu putusan. Kemungkinan satu atau dua minggu vonis putusannya,” kata Kasipidsus Kejari Belitung Rakhmad Irwan kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Sedangkan uang pembayaran sebesar Rp 60 juta yang sempat dikembalikan terdakwa dalam perkara ini semuanya dihitung sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
“Sisanya akan kita (jaksa, red) kejar, kalau tidak bisa mengembalikan akan kami cek aset ataupun harta terdakwa sebagai pengganti,” ujar Rakhmad Irwan.
Sebelum Mayangsari (31) yang menjadi tersangka dalam perkara ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung. Penyidik Kejari Belitung telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum, Rabu (17/2/2021).
Dalam perkara ini Mayangsari diduga menggunakan APBDes 2019 untuk kepentingan pribadi dan membayar arisan online. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung, perbuatannya merugikan negara Rp 317.317.225. (dit)